Sunday, October 5, 2014

INFO POLITIK

KEGAGALAN KUBU JOKOWI DI PARLEMEN

Berita :
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat sudah empat kali kalah di DPR. Penyebabnya, menurut pengamat politik Heri Budianto, koalisi yang mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu lamban dalam merespons sinyal dan dinamika politik yang berkembang
"Menurut saya, ini kegagalan koalisi yang dipimpin PDIP dalam merespons sinyal-sinyal politik sejak sebelum pilpres sampai setidaknya hari ini," kata Heri kepada Okezone, Kamis /10/2014).
Empat kekalahan mulai dari UU MD3, Tatib DPR, UU Pilkada dan paket pimpinan DPR dinihari tadi bukanlah peristiwa politik yang tiba-tiba muncul. "Ini merupakan kronologi politik yang sudah berjalan sejak lama," cetusnya.

Menurut Heri, jika PDIP bisa mendesak Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sejak dulu untuk membuka ruang komunikasi politik pada elite parpol yang sekarang ada di kubu Koalisi Merah Putih, termasuk komunikasi dengan Presiden SBY, maka ceritanya akan lain.
"Jika Bu Mega dan Pak SBY sudah dipertemukan jauh-jauh hari, PDIP dan koalisi tidak akan mengalami kegagalan bertubi-tubi seperti ini," ungkapnya. (Klik: Demokrat Setuju Paket Pimpinan Usulan KMP)

Sekarang, lanjut dia, semuanya sudah terlambat apalagi untuk menggaet Demokrat untuk koalisi di parlemen. "Sebab Demokrat sudah menunjukkan sikap ke KMP" 


Sumber : okezone.com 

Analisis :

Dari berita diatas dapat disimpulkan bahwa  koalisi Indonesia Hebat yang dikomandoi oleh PDIP, terlalu lamban dalam menanggapi situasi politik terutama setelah pilpres berlangsung. Menurut saya PDIP terlau percaya diri atas kemenangannya dalam pilpres tersebut. Hal ini menyebabkan kurang tanggapnya atas situasi-situasi politik yang terus bergerak, sehingga banyak sekali peluang-peluang yang dibiarkan begitu saja. Disaat seperti itu ternyata koalisi merah putih yang memiliki partai koalisi yang lebih banyak segera mengambil kesempatan dan memanfaatkan situasi politik yang ada.

Friday, June 27, 2014

Pengadilan Niaga

Pengadilan niaga adalah Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b.   Hak kekayaan intelektual :
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi,  kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
 Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Thursday, June 26, 2014

Resep Kue

BROWN-CHOC KUKUS
Brown-Choc kukus singkatan untuk kue yang paling banyak digemari yaitu Brownies Coklat Kukus. Siapa yang tidak tahu kue enak nan lezat sejagat raya ini, pasti semua sudah tidak asing lagi dengan kue ini. Mulai dari home made bahkan sekarang sudah ada franchise yang menjual kue ini. Kue ini memang kelezatannya sangat maksimal ditambah lagi dengan parutan keju diatasnya...hhhhmmm delicious ♫ ♪
Adapun resep brownies coklat kukus, yaitu :
Komposisi Bahan :
1.      300 gr gula halus
2.      200 gr mentega, dicairkan
3.      200 gr tepung terigu
4.      6 butir telur
5.      1/2 sendok teh sp
6.      1/2 sendok teh baking powder
7.      50 gr coklat bubuk
8.      150 gr coklat blok, dicairkan
CARA MEMBUAT BROWNIES COKLAT KUKUS :
1.      Mixer gula,telur, & sp selama 15 mnt.
2.      Kemudian masukkan terigu, coklat bubuk, baking powder seraya terus dimekder.
3.      Masukkan mentega cair diaduk tapi tak dgn mekser.
4.      Terakhir masukkan coklat yang dicairkan trus masukkan ke loyang & kukus selama 20 menit.
5.      Resep ini untuk loyang ukuran 25X25 cm potong menurut selera

Untuk resep makanan yang lain bisa dilihat disini à http://www.resepkue.me

Sumber : www.resepkue.me

Wednesday, June 25, 2014

UU KOPERASI INDONESIA

ADA APA DENGAN UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992 ?
Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


Karena adanya perbedaan yang menonjol dari kedua undang – undang ini, maka MK menghapus UU Koperasi No. 17 tahun 2012. UU yang dihapus ini pun dianggap telah menghilangkan filosofi gotong royong rakyat Indonesia.... Berita selanjutnya bisa dilihat disini http://news.detik.com/read/2014/05/28/125734/2593874/10/mk-hapus-uu-yang-mengebiri-asas-kekeluargaan-koperasi

Sumber :

Wednesday, April 30, 2014

Kasus pelanggaran UU BUMN

Akuisisi BTN – Mandiri

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Adapun pelanggaran - pelanggaran UU BUMN di Indonesia. salah satunya adalah akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan banyak pertentangan. Akuisisi tersebut, harus didasarkan pada persamaan sifat dan perilaku usaha masing-masing.
Info lebih lanjut dapat dilihat disini :
http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn dan http://moneter.co/dahlan-bakal-langgar-uu-bumn-jika-tetap-akuisisi-btn/

Komentar :
Akuisisi suatu perusahaan merupakan bukan hal yang mudah. Harus memperhatikan aspek apa saja yang menyebabkan perusahaan ini harus di akuisisi, dan harus dicermati secara rinci. Memperhatikan juga efek yang timbul akibat akuisisi apalagi terhadap karyawan - karyawan yang bekerja di perusahaan yang akan di akuisisi. Bagaimana kelanjutan perusahaan tersebut jika diakuisisi? Ini pertanyaan yang harus diperhatikan pemerintah. Seharusnya sebelum mengakuisisi suatu perusahaan lihat dulu aspek dan peran BTN sebagai bank pembiayaan perumahan hingga pengaruhnya terhadap masyarakat daerah. Lihat juga apakah hal ini melanggar UU BUMN yang telah ditetapkan untuk ditaati

Sinopsis drama "Emergency Couple" (Korea)

Serial drama medis Korea yang bercerita tentang sepasang suami-istri yang menikah muda saat keduanya menempuh pendidikan kedokteran di suatu universitas Korea. Tetapi, kepribadian mereka yang tidak selaras menyebabkan perceraian. Jangka waktu pernikahan hanya 1 tahun saja. Di awal pernikahan mereka kehidupan rumah tangga masih terasa manis. Namun, konflik hebat terjadi pada saat Oh Chang Min (Choi Jin Hyuk) merasa jenuh dengan pekerjaannya sebagai penjual obat farmasi dan Oh Jin Hee (Song Ji Hye) nutrisionis lalu menjadi ibu rumah tangga yang stres berat hingga mengalami kbotakan dan masalah jantung. Seharusnya pasangan ini masih tetap melanjutkan kuliah untuk menjadi dokter, tapi karena mereka memutuskan menikah muda tanpa persetujuan dari ibu Oh Chang Min semua jadi berantakan. Pertengkaran hebat membuat Oh Chang Min meninggalkan Oh Jin Hee dan akhirnya bercerai.

Setelah 6 tahun perceraian, takdir mempertemukan mereka kembali dalam suatu acara perayaan pernikahan teman Oh Chang Min dan Oh Jin Hee. Oh Chang Min diundang sebagai penyanyi dan Oh Jin Hee sebagai pianis dalam acara tersebut. Di pertemuan pertama setelah perceraian agak kurang harmonis dan keduanya tampak saling membenci. Oh Jin Hee merasa frustasi setelah pertemuan tak terduga tersebut dia acara pernikahan teman mereka. Sepulang acara itu, Oh Jin Hee banyak minum alkohol yang menyebabkan mabuk berat dan harus dibawa ke emergency rumah sakit.

Setelah sadar keesokan harinya, Jin Hee baru menyadari bahwa ia berada di emergency rumah sakit. Ketika Dr. Gook (Lee Pil Moo) dokter kepala di ER sedang mendata dokter intern yang akan magang di rumah sakit tersebut terkejut saat menyebut nama Oh Jin Hee. Jin Hee yang masih baru sadar langsung bergegas meninggalkan tempat tidur dan muncul di hadapan Dr. Gook dalam keadaan berantakan efek dari mabuk berat semalam.

Semua intern terkejut saat sosok Jin Hee muncul dalam keadaan seperti itu termasuk Oh Chang Min yang merupakan mantan suami yang telah bercerai selama 6 tahun. Ini seperti takdir yang tidak terduga karena para intern akan menjalani masa magang selama 1 tahun. Awalnya Chang Min menganggap remeh Jin Hee yang akan menjadi dokter juga. Ia pikir Jin Hee tidak becus untuk mengurus rumah tangga apalagi mengurus pasien yang berhubungan dengan nyawa. 

Seiring dengan berjalannya waktu Chang Min mulai memahami keinginan Jin hee untuk menjadi dokter. Chang Min menyadari bahwa Jin Hee lebih berani dan lebih nekat untuk masalah keselamatan pasien. Ia mulai menilai Jin Hee dengan pandangan yang berbeda. 

Chang Min mulai merasakan lagi pancaran cintanya kepada Jin Hee. Namun, Jin Hee tidak mau mengakui hal yang dirasakan Chang Min karena ia masih merasa trauma dengn perceraian. Apalagi Ibu mertuanya yang tidak merestui hunungan mereka dan berusaha menjodohkan Chang Min dengan anak menteri yang juga merupaka rekan intern di emergency. Disamping itu, Jin Hee menemukan sosok pria dewasa seperti Dr. Gook. 

Diakhir cerita, walaupun Chang Min dan Dr. Gook sama - sama ingin menarik perhatian Jin Hee tetapi Jin Hee tidak memilih diantara keduanya. Jin Hee memutuskan untuk tetap fokus dalam internnya untuk mencapai cita-cita sebagai dokter. Ia tetap menganggap Chang Min dan Dr. Gook sebagai rekan.
Banyak permasalahan yang terjadi didalam drama ini selain masalah cinta juga ada masalah - masalah yang menyangkut kesehatan. Tayangan medis yang diperankan oleh pemain di emergency couple ini menambah ilmu. J

Friday, April 25, 2014

Sinopsis drama Master's Sun (Korea)

Kemampuan supranatural yang dimiliki oleh seorang wanita yang terkadang bisa membuat hidup seseorang menjadi lebih terganggu karena dirinya selalu di datangi arwah penasaran dan sering dianggap orang gila. Inilah salah satu bentuk cerita dalam Drama Korea Master's Sun yang ditayangkan di stasiun TV SBS. Serial drama ini tayang 7 Agustus 2013 s/d selesai dan ber-genre horor, petualangan, romantis, dan komedi J

Tae Gong Shil (Gong Hyo Jin) adalah wanita yang mengalami kecelakaan ketika sedang naik gunung dan terjatuh hingg koma selama 3 tahun. Awal kejadian inilah yang membuat dia bisa melihat arwah yang banyak berkeliaran disekitar. Kemampuan ini membuat Tae gong sil hidup luntang – lantung sampai dibilang seperti orang gila. Dalam keadaan seperti ini ia hanya bisa bersembunyi dari dunia nyata dimana ketika semua orang tidak bisa melihat dan tidak mendengar arwah berkeliaran untuk minta tolong. Kehidupan seperti ini membuat Tae Yang merasa hidup tidak normal, ia hanya bisa bersembunyi.

Suatu ketika Tae gong sil bertemu dengan seorang CEO bernama Joo Jong Woon ( So Ji Sub). CEO yang tampan dan kharismatik namun ambisius, licik dan kejam. Ia percaya uang adalah segalanya dan hanya mau mendengar apa yang ingin ia dengar. Sifat misterius Go Sil membuat Joong Won penasaran sehingga ia mencari berbagai cara untuk melakukan pendekatan. Karakter Go Sil dan Joong Won sangat berbeda, yang satu bisa melihat dan mendengar hal-hal yang tidak bisa diketahui orang biasa, yang satu lagi hanya mau mendengar dan melihat hal-hal yang ia inginkan. Saat Joo Joong Won mulai mempercayai ucapan Gong Shil bahwa ia bisa melihat hantu, rasa percaya akan saling muncul di antara keduanya. Lambat laun, sifat Joong Won yang egois melunak, bahkan mencoba melindungi Go Sil.

Bukan hanya hubungan mereka berdua atau kemampuan Go Sil, yang ternyata juga bisa kerasukan para arwah gentayangan dan membantu mereka menuntaskan urusan di dunia, tapi dengan berbagai konflik yang hadir. Seperti dengan kehadiran sosok Tae Yi Ryeong (Kim Yoo Ri) seorang selebriti dan model untuk mall milik Joong Won yang memendam dendam pada Go Sil. Rupanya, upacara pernikahan Yi Ryeong hancur karena Gong Sil dan mereka berdua telah bersaing sejak SMU. Tae Gong Shil dijuluki “Matahari besar” dan Yi Ryeoung “Matahari kecil”.

Sosok Kang Woo (Seo In Guk), seorang kepala keamanan di mal milik Joong Won yang baru menyelesaikan tugas wajib militernya. Kang Woo sebelumnya bertugas di divisi Zaytun Angkatan Darat Korea Selatan dan sempat dikerahkan ke Irak pada pertengahan 2000-an. Setelah selesai, Kang Woo ingin menggunakan pengalaman dan keterampilannya selama ini untuk bekerja di masyarakat.

Dalam cerita drama ini, keseharian yang dialami Gong Shil selalu sama yaitu bertemu dengan banyak hantu yang berkeliaran dimana-mana. Hantu ini terkadang ada yang meminta tolong kepada Gong Shil untuk menyelesaikan permasalahan yang belum sempat arwah selesaikan selama ia hidup. Ini seperti menyelesaikan misi, karena jika tidak dilaksanakan hantu itu akan terus muncul. Untungnya, ging shil selalu memberanikan diri untuk bisa menyelesaikan misi itu. Agak konyol tapi ini seru dan bikin deg-degan.   

Kasus pelanggaran UU Koperasi

Di Indonesia sempat gempar dengan kasus Koperasi Langit Biru (KLB). Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Aset Jaya Komara senilai miliaran rupiah disita oleh polisi. Aset miliaran rupiah itu telah diketahui polisi karena penyelidikan ke rumah tersangka dan memeriksa istri Almarhum Jaya Komara, Tristiawati. Ini beberapa aset yang disita oleh polisi yang dikutip di merdeka.com :
1. Uang Rp 110 juta.
2. Emas senilai Rp 15 juta.
3. Mobil Daihatsu.
4. 1 mobil minibus.
5. 4 buah truk.
6. 30 sertifikat dan akta jual beli antara lain tanah dan rumah di Perumahan Telaga Lestari senilai
7. Rp 600 juta dan sawah seluas 5300 m.
8. Rumah di Kuningan senilai Rp 400 juta.
9. 13 bidang tanah.
10.  4 kantor KLB.
11. Rekening asuransi senilai Rp 700 juta.
12. 10 bidang sawah di Banten.
13. Lahan tanah di Serpong Tangerang.

Pemeriksaan dalam 50 hari mendapatkan hasil yang mencengangkan. Sejumlah aset yang ditemukan oleh polisi di antara lain adalah: berpetak-petak sawah, beberapa rumah dan polis asuransi senilai 640 juta.

Komentar :
Dalam kasus ini pelanggaran UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Mengapa? Karena pelaku dalam kasus ini adalah pengurus koperasi itu sendiri. Pelaku tidak mentaati peraturan yang telah ditegakkan hanya karena kekhilafan. Kasus ini juga bisa juga bisa disebut dengan korupsi uang koperasi. Mengapa ini melanggar UU koperasi? Karena tidak memenuhi prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut dengan orang-orang yang terjaring dan berada di sekitar tersangka.

Sumber :
merdeka.com

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU

         Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Perusahaan cukup sering melakukan pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.

            Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 November 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

          Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. Sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.


       Menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Komentar :
Pengawasan terhadap pelanggaran seperti ini seharusnya diperketat. Karena tanpa disadari pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang etika bisnis dan undang – undang yang terkait di Indonesia. Pelanggaran etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian baik bagi masyarakat maupun ekonomi nasional. Inilah pentingnya pengawasan dari pihak-pihak pemerintahan dalam mengawasi siklus dunia bisnis di Indonesia. Perlu juga kesadaran dari pelaku bisnis dan pihak yang terkait agar mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.

Sumber :

Friday, April 4, 2014

DIAM

Diam itu perlu. Terkadang ada sesuatu yang harus diungkapkan tapi tidak dengan ucapan tapi tindakan. Diam ini bukan berarti seperti patung (tidak berbuat apa-apa). Diam yang saya maksud adalah tidak perlu banyak bicara tapi lebih dibuktikan dengan tindakan. Ada peribahasa "Tong kosong nyaring bunyinya" yang artinya banyak ngomong tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ucapan sendiri. Hal ini sebenarnya sepele dan banyak orang tidak menyadari apa yang telah diucapkan.

Ada istilah "diam itu emas". Tidak tahu kenapa diam itu disebut emas. Menurut saya, diam itu bukan berarti kalah hanya saja tidak ingin menambah masalah yang lebih parah. Terkadang diam itu memang menyakitkan bahkan sangat menyakitkan. Mengapa? Karena menahan sesuatu yang harusnya diucapkan tapi tidak bisa diucapkan. Gimana rasanya? Itu luar biasa nahan perih di hati.
Bisa disadari memang bisa mengungkapkan sesuatu itu lebih baik di waktu yang tepat. Kenapa butuh? karena dalam heningnya diam itu logika sedang menyerap makna dari apa yang akan diungkapkan nantinya.

Menurut saya, diam itu bukan hal yang mudah. Apalagi ketika nahan buat bilang ini itu, rasanya gereget. Diam itu indah, karena kelihatan sedang tidak ada masalah sehingga tidak mudah ditebak oleh orang lain. Saya sering mengalami hal ini. Di limgkungan luar maupun di rumah. Untuk di lingkungan rumah saya pernah merasakan betapa menjengkelkan 'diam' ini. Pertama kalinya saya mengalami hal ini tepatnya ketika umur saya genap 17 tahun. Saat itu, ada masalah internal antara saya dan orangtua dirumah. Saya tidak bisa tinggal diam begitu saja menahan sakitnya 'diam'. Ada suatu waktu saya meminta quality time untuk bicara dari hati ke hati dengan orangtua. Setiap kata yang saya ungkapkan itu sambil meneteskan air mata karena tidak bisa dihindari lagi memang sulit mengungkapkan kata yang terlalu lama terkubur. Saya pikir sudah hakikatnya diam itu diikuti rasa tangis seperti sudah satu pasang. Mengungkapakan semua unek - unek yang terkubur lama. Inilah yang disebut butuh waktu yang tepat untuk mengungkapkan sesuatu. Karena ketika waktunya tiba, biasanya lebih tegar untuk mengungkapkan hal itu.

Didalam diam sebenarnya banyak makna <

Wednesday, March 26, 2014

Pasang Surut (bukan) Laut

Ada kata bijak seperti ini “hidup itu didalam kejadian, orang yang  hebat itu menerima semua kejadian” ( Mario Teguh ). Dibalik kata itu sebenarnya banyak makna dimana setiap orang punya penafsiran yang berbeda. Termasuk saya yang menafsirkan bahwa hidup itu ya hidup. Dalam arti menerima apapun yang terjadi baik pahit maupun manis. Pada dasarnya didalam hidup itu terdapat banyak pelajaran yang akan menjadi sebuah pengalaman. Kehidupan masing – masing orang itu punya keunikan pengalaman yang berbeda sekalipun 1 saudara, ras, agama, bangsa atau apapun itu.

Seperti yang orangtua saya ajarkan kepada saya bahwa menghadapi kehidupan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak hal – hal yang yang harus dihadapi, dipertimbangkan ketika serangan ‘ombak’ menghampiri. Saya punya anggapan hidup itu pilihan maju pantang mundur walau belum tahu hasil atau mundur dengan hasil yang sudah diketahui (sia – sia).

Sedikit berbagi tentang pelajaran hidup yang ibu saya ajarkan kepada saya. Ibu saya pernah bilang “hidup itu gimana caranya kita kuat ketika menghadapi gonjang - ganjing masalah, bukan ketika ada masalah kita malah sembunyi. Gimana caranya ketika menghadapi hal yang pahit karena tidak semua orang bisa menerima kehidupan yang pahit begitu saja. Masalah yang manis – manis sudah tidak perlu dibicarakan lagi karena itu sudah jelas gimana rasanya.”

Hidup itu ada pasang surut. Pasang surut yang dimaksud adalah ada saatnya ‘bisa ketawa lepas’ atau ‘diam menangis’. Siapa yang tidak pernah melewati fase ini? Tidak mungkin kalau tidak pernah karena hal ini bagian dari rotasi kehidupan. Setiap detik yang dijalani jangan disia-siakan, tidak semua orang punya kesempatan yang sama. Berdoa, percaya diri, kuat, dan berusaha. Life is never flat J

Monday, March 24, 2014

LUPA

         Lupa itu semacam kehilangan ingatan berupa informasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini bisa terjadi karena proses penyimpanan di memori otak tidak tersimpan dengan baik dan tidak tepat atau juga otak hanya mampu mengingat memori hanya untuk jangka pendek saja. Adapun lupa yang disebabkan karena kita jarang menggunakan ingatan / informasi yang telah direkam oleh otak dengan seiring berjalannya waktu itu akan menyebabkan lupa. Kata "lupa" tidak mengenal usia, golongan, suku, agama, ataupun ras. Tidak bisa dihindari lagi kata "lupa" ini bisa menyerang siapa saja wanita, pria, muda, tua. Termasuk saya mahasiswi berusia 20 tahun yang mungkin bisa dibilang "sering" :D berhadapan dengan kata "lupa" ini. Belum tahu jelas mengapa hal ini bisa terjadi pada manusia. Sebenarnya lupa ini hal wajar jikalau masih berada diambang batas normal. Karena begitu banyak memori yang telah disimpan oleh otak dan ketika informasi yang telah disimpan dalam otak itu dibutuhkan sebenarnya otak benar - benar sedang bekerja keras untuk menampilkan informasi yang dibutuhkan itu. Tetapi tidak baik juga jika kita memaksakan otak untuk menampilkan memori informasi yang dibutuhkan, menurut saya itu hanya akan membuat pusing di kepala saja. Siapapun tidak pernah lekang dari kata "lupa".

Ada beberapa teori yang saya baca : Lupa ialah peristiwa tidak dapat memproduksikan tanggapan-tanggapan kita, sedang ingatan kita sehat. (Agus Suyanto, 1993: 46), adapula yang mengartikan lupa sebagai suatu gejala di mana informasi yang telah disimpan tidak dapat ditemukan kembali utnuk digunakan. (Irwanto, 1991: 150).

       Saya punya banyak pengalam  & pelajaran dari kata "lupa" ini. Pengalama yang terbaru adalah ketika saya lupa menyimpan kunci motor. Itu panik bukan kepalang, rasanya semua memori yang ada di otak itu buyar semua. Berusaha mengingat asal mula kejadian sebelumnya, tapi itu malah jadi pusing sendiri. Ini hal yang tidak pantas untuk ditiru karena dalam keadaan fisik dan mental tidak tenang karena panik kita malah memaksa otak untuk terus menggali menggali dan menggali memori yang telah terekam sebelumnya. Semua itu hanya hal yang sia - sia karena otak pun tidak bisa dipaksa untuk menampilkan rekaman.
       
       Ada hikmah dibalik kata "lupa" karena dengan ini secara tidak disadari kita telah diberikan sesuatu / pelajaran dimana tidak semua orang punya cerita yang sama. Mungkin intinya sama tetapi proses yang dirasakan akan berbeda. Itulah kata "lupa".

Sunday, March 23, 2014

Perlukah UU Perlindungan Konsumen?

         Sebagian besar masyarakat belum mengetahui  akan  hak-hak mendapat perlindungan hukum dalam undang – undang perlindungan, ada pula pelaku usaha yang tidak mengetahui UU perlindungan konsumen ini. Banyaknya konsumen maupun pelaku usaha yang tidak mengetahui hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dalam pengenalan undang – undang ini. Pada dasarnya tujuan pemerintah membentuk undang – undang ini adalah untuk membantu masyarakat dalam perlindungan sebagai konsumen agar lebih memahami arti hak sebuah perlindungan. Berdasarkan asas – asas pancasila yang merupakan dasar negara, pemerintah telah menerapkan undang – undang ini kedalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Atas dasar pancasila undang – undang ini pemerintah bentuk untuk melindungi konsumen dan bukan untuk mematikan usaha para pelaku bisnis.
            Dalam undang – undang ini telah jelas tercantum hal – hal dan hak – hak apa saja yang didapat oleh masyarakat sebagai konsumen. Sebagian dari masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum. Di sisi lain, masih rendahnya tingkat kesadaran sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Masih banyak pelanggaran nyata yang tidak banyak masayarakat tahu atau sadari tentang pelanggran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering ditemui misalnya tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang, dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” otomatis batal demi hukum. Contoh lainnya dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalahan bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman. 
           Hal – hal umum yang tidak banyak masyarakat luas sadari akan pelanggaran – pelanggaran ini hanya diam saja karena memang undang – undang ini seperti tidak berjalan dengan yang diharapkan. Undang – undang yang telah dibuat ini seperti angin lalu saja, padahal hukum berlaku bagi semua kalangan. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan adanya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen. Jadi, UU perlindungan konsumen itu perlu karena “customer is king” J

Sumber :
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123

Saturday, January 11, 2014

Profil Sikap Wirausaha Manajer, Partisipasi Anggota, Implementasi Strategi Pemasaran dan Kinerja Usaha Koperasi

KARTIB  BAYU

Majalah Ilmiah UNIKOM   Vol.8, No. 2

Profil Wirausaha Manajer 
Sikap wirausaha manajer pada KUD di Jawa Barat kecenderungan sudah positif. Namun demikian sikap wirausaha tersebut masih bervariasi, hal ini ditunjukan masih adanya sikap wirausaha manajer yang netral dan negatif. Terjadinya perbedaan sikap pada Manajer tersebut sesuai dengan pendapat  Bilson Simamora (2004 : 180) bahwa  sikap seseorang bisa terjadi  perbedaan dengan orang lain, hal ini  dikarenakan tingkat kebutuhan setiap manajer berbeda, persepsi terhadap realitas yang dihadapi berdasarkan persepsi masing -masing dan adanya perbedaan dalam pengolahan  pengalaman langsung yang mereka alami. Sikap wirausaha manajer dengan kecenderungan positif merupakan dasar bagi manajer untuk mengelola usahanya. Sesuai dengan pendapat  Mueller (1996 : 9), bahwa  sikap seseorang yang positif, dimungkinkan untuk mengekspresikan nilai- nilai yang diyakininya, artinya setiap orang akan berusaha untuk menterjemahkan  nilai -nilai yang diyakininya  ke dalam kontek sikap yang lebih nyata. Selanjutnya  Mueller (1996 : 7) menyatakan bahwa sikap yang diikuti dengan keyakinan ada kecenderungan orang akan menyukai dan cenderung mempunyai kepercayaan yang positif tentang objek  dan akan merealisasikan kecenderungan kecenderungan atau keinginan- keinginannya ke dalam perilaku yang positif. Sedangkan menurut Winardi (2004 : 217) seorang manajer bersikap negatif  disebabkan adanya pengalaman pahit masa lalu dan tidak terpenuhinya harapan untuk memenuhi kebutuhannya. Tri Dayakisni Hudaniah (2004 : 95 ) menyatakan bahwa sikap merupakan fungsi dari keyakinan tentang kemungkinan timbulnya konsekuanesi bila seseorang akan menentukan sikapnya baik positif maupun negatif dan akan mewujudkan dalam perilakunya maka pribadinya akan mengevaluasi terhadap konsekuensi yang mungkin timbul.  

Profil Partisipasi Anggota 
Partisipasi anggota pada KUD di Jawa Barat  kecenderungan sudah aktif. Namun demikian tingkat partisipasi anggotanya masih bervariasi, yang ditunjukkan dengan masih adanya  KUD dengan tingkat partisipasi anggota yang kurang aktif, pasif dan bahkan ada sangat pasif. Terjadinya perbedaan ini sesuai dengan pendapat Ropke (2003 : 53) bahwa tingkat partisipasi ditentukan oleh karakteritik anggota, manajemen dan program yang dilaksanakan oleh koperasi. Menurut Bayu Krisnamurthi (2002 : 5)  Keterlibatan anggota dengan koperasi karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi anggota dan masyarakat. Tingkat partisipasi anggota KUD di Jawa Barat dengan  kecenderungan sudah aktif, merupakan dasar dan kekuatan untuk meningkatkan kinerja usaha koperasi. Sesuai dengan pendapat Hanel (2005 : 79) Para anggota koperasi memiliki hak dan kesempatan serta termotivasi dan sanggup untuk berpartisipasi dalam mengambil keputusan  mengenai tujuan yang hendak dicapai, berpartisipasi dalam pemupukan modal dan partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan koperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi yang telah ditentukan. Menurut Ropke (2003 : 41) bahwa partisipasi anggota dibutuhkan untuk mengurangi kinerja koperasi yang buruk, mencegah penyimpangan dan membuat pengurus atau manajemen lebih bertanggung jawab. Selanjutnya Menurut Tiktik Sartika Partomo, (2004 : 82) bahwa Koperasi dikelola untuk meningkatkan manfaat  atau kepentingan para anggotanya dengan menggunakan metode  yang khusus untuk mengoptimalkan kebutuhan anggotanya dan memberikan balas jasa berdasarkan partisipasi anggota pada koperasi dan memberikan pelayanan tambahan yang lebih baik.

Profil Strategi Pemasaran Produk 
Implementasi strategi pemasaran pada KUD di Jawa Barat kecenderungan masih kurang baik, artinya strategi pemasaran yang telah dibuat kurang dapat diimplemtasikan dengan baik. Hal ini perlu dicermati karena kemungkinan dalam implementasinya terdapat kendala atau masalah sehingga implementasinya tidak sesuai dengan harapan. Sesuai dengan pendapat  Kusnadi dan Agustina Hanafi  (1999 : 382 - 385) bahwa pada umumnya  masalah yang dihadapi dalam implementasian strategi yaitu implementasi berjalan lebih lambat dari perencanaan awalnya, muncul masalah-masalah utama yang tidak terduga, kurangnnya kemampuan para karyawan yang terlibat dalam implementasi strategi, tidak terkendalinya faktor - faktor lingkungan eksternal, tidak memadainya kepemimpinan dan pengarahan dari para manajer dan tidak memadainya pemantauan aktivitas oleh sistem informasi yang dimiliki. Implementasi pemasaran yang kurang baik akan menentukan keberhasilan usaha KUD. Sesuai dengan pendapat Craven (2006 : 153) bahwa implementasi strategi pemasaran  akan menentukan hasil dari perencanaan pemasaran.  Rencana implementasi yang baik memperlihatkan aktivitas yang akan diimplementasikan.

Profil Kinerja Usaha Koperasi 
Kinerja usaha KUD di Jawa Barat kecenderungan sudah baik, namun jika di lihat per KUD kinerja usahanya masih bervariasi, hal ini ditunjukkan dengan masih adanya kinerja usaha KUD yang kurang baik, buruk dan bahkan sangat buruk. Terjadinya variasi kinerja usaha disebabkan adanya perbedaan kemampuan KUD dalam menghasilkan kinerja usaha yang baik. Sesuai dengan pendapat Robbins (2001 :187)  bahwa kinerja merupakan fungsi dari kemampuan, motivasi, dan kesempatan. Secara fisiologis, kemampuan (ability), pegawai terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality (job knowledge  dan  skill),  artinya  pegawai yang memiliki IQ diatas rata-rata  dengan pendidikan yang memadai untuk jabatan dan keterampilan dalam pekerjaannya sehari-hari  maka ia akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan. Melcher (1994 : 44) menyatakan bahwa diantara faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi dan efektifitas organisasi adalah pola-pola perilaku yang muncul. Walaupun dua buah organisasi beroperasi pada lingkungan yang sama, memakai peralatan yang sama, dan menguasai teknologi yang sama, persoalannya mungkin memiliki latar belakang skill dan pendidikan profesional yang sama, mungkin organisasi yang satu lebih inovatif, efisien dan efektif dalam mencapai sasarannya daripada yang lain. Perbedaan tersebut sebagian besar karena pola-pola perilaku yang berkembang.

Hubungan Sikap Wirausaha Manajer dengan Partisipasi Anggota 
Sikap wirausaha manajer memiliki hubungan yang signifikan dengan partisipasi anggota. Hasil pengujian menunjukan bahwa ditemukan adanya hubungan yang signifikan antara sikap wirausaha manajer dengan partisipasi anggota dengan nilai korelasi sebesar 0,7579 atau  75,79  persen. Tingkat hubungan antara kedua variabel tersebut dapat dikatakan sangat erat. Kondisi ini disebabkan bahwa sikap wirausaha manajer pada KUD di Jawa Barat untuk mempengaruhi partisipasi anggota secara umum dapat meningkatkan partisipasi anggota dan juga sebaliknya bahwa partisipasi anggota dapat meningkatkan sikap wirausaha manajer. Sesuai dengan Teori keseimbangan Heider dalam Tri Dayakisni Hudaniah (2003 : 101) bahwa sikap seseorang akan berkenaan dengan orang lain dan objek sikap serta  akan membentuk suatu kombinasi yang akan menghasilkan hubungan yang seimbang. Elemen yang terlibat dalam hubungan dipersepsi saling memiliki yang berlangsung karena prinsip kesamaan, kedekatan dan pengalaman. Hubungan antara sikap wirausaha manajer dan partisipasi sangat erat, hal ini menunjukkan bahwa kedua variabel itu sangat berkaitan dan keberadaannya sangat penting dalam perusahaan koperasi. Sikap wirausaha manajer baik positif, netral maupun negatif sangat kuat dan ada kecenderungan untuk berperilaku dan bertindak sesuai sikapnya. Hanel (2005 : 131) menyatakan bahwa partisipasi anggota dapat dipertahankan dan meningkat, jika ada kesesuaian antara anggota dengan program, adanya kesesuaian antara program dengan kemampuan wirausaha manajer serta adanya kesesuaian antara wirausaha manajer dalam mengambil keputusan dengan permintaan anggota.

Pengaruh Sikap Wirausaha Manajer dan Partisipasi Anggota Terhadap Implementasi Strategi Pemasaran 
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sikap wirausaha manajer dan partisipasi anggota secara simultan berpengaruh secara signifikan terhadap implementasi strategi pemasaran dengan besar pengaruh 68,90 persen. Hal ini menunjukkan bahwa 68,90 persen variasi impelementasi strategi pemasaran KUD di Jawa Barat di tentukan oleh variasi sikap wirausaha manajer dan partisipasi anggota. Sisanya 31,10 persen ditentukan oleh variabel lain yang tidak diteliti, seperti gaya kepemimpinan pengurus, peran serta pemerintah, lingkungan, dan budaya masyarakat sikap wirausaha manajer dan partisipasi anggota merupakan faktor penting dalam implementasi strategi pemasaran. Temuan ini  sesuai dengan pendapat Tri Dayakisni Hudaniah (2003 : 105) bahwa sikap seseorang pada suatu objek merupakan manifestasi dari kognitif, afektif dan konatif yang saling berinteraksi memahami, merasakan dan berperilaku. Dalam sikap yang positif reaksi seseorang terhadap suatu pekerjaan, maka mereka cenderung  menyenangi dan melaksanakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya Lukman M. Baga (2003 : 13) menyatakan bahwa Peran seorang wirausaha koperasi berbeda dengan wirausaha pada umumnya. Wirausaha manajer koperasi tidak bekerja  sendirian, melainkan bersama dengan  anggotanya. Oleh karenanya, seorang wirausaha manajer merupakan seorang pemimpin.  Pemimpin yang diikuti anggotanya, dan juga yang mengembangkan sumberdaya yang dimiliki anggotanya, termasuk sumberdaya manusia anggota untuk mengembangkan dan memanfaatkan peluang pasar yang tersedia. Secara parsial bahwa sikap wirausaha manajer berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap implementasi strategi pemasaran sebesar 0,37,48. Keadaan ini mengindikasikan bahwa implementasi strategi pemasaran 37,48 persen ditentukan oleh sikap wirausaha manajer. Hal ini membuktikan bahwa variabel sikap wirausaha manajer merupakan faktor penting yang dapat memprediksi implementasi strategi pemasaran. Temuan ini sesuai dengan pendapat Bayu krisnamurthi (2002 : 6) bahwa  Jiwa wirausaha koperasi mencerminkan jiwa perwira (unggul) yang tidak hanya bersifat inovatif, tapi juga memiliki kegigihan serta dedikasi tinggi terhadap bidang usaha yang digarap, percaya diri dan mampu mengkalkulasi resiko, sabar dan kreatif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. Selain itu wirausaha manajer harus dapat melayani  kebutuhan  untuk kegiatan usaha dan membantu menjual produksi yang mereka hasilkan.  Marver dan Slatter (1998 : 13) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa  untuk dapat unggul
bersaing di pasar, wirausaha manager harus melaksanakan 3 kegiatan yaitu orientasi konsumen, orientasi pesaing dan koordinasi antar fungsi. Orientasi pasar yang dilaksanakan koperasi agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang/jasa sedemikan rupa dengan tetap memperhatikan gerakan pesaing, bahkan ikut mengendalikan harga jual barang/jasa. Secara parsial partisipasi anggota berpengaruh positif dan signifikan terhadap implementasi strategi pemasaran sebesar 0,5192, artinya variasi implementasi strategi pemasaran secara parsial 51,92 persen ditentukan oleh variasi partisipasi anggota. Hal ini membuktikan bahwa partisipasi anggota merupakan faktor penting dalam menentukan implementasi strategi pemasaran. Hasil temuan ini sesuai dengan pendapat  Hanel (2005 : 133) bahwa peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang penting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi. Dalam hal ini intensitas perangsang yang dikehendaki para anggota itu, sangat berkaitan erat dengan seberapa jauh barang dan jasa tersebut memenuhi kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing - masing anggota, sehingga dapat meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani atau unit usahanya.

Pengaruh Sikap Wirausaha Manajer dan Partisipasi Anggota Terhadap Kinerja Usaha Koperasi. 
Secara simultan, besarnya pengaruh variabel sikap wirausaha manajer dan partisipasi anggota terhadap kinerja usaha koperasi sebesar 85,56 persen, sedangkan sisanya sebesar 14,46 persen  disebabkan oleh faktor-faktor lain  yang tidak diteliti, yang diduga dari faktor internal yaitu pengurus, faktor eksternal yaitu peran pemerintah dan pihak katalis koperasi. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa sikap wirausaha manajer, dan partisipasi anggota merupakan faktor penting di dalam menentukan tinggi rendahnya kinerja usaha KUD di Provinsi Jawa Barat. Relatif tingginya pengaruh kedua variabel tersebut secara simultan terhadap kinerja usaha KUD, karena variabel sikap wirausaha manajer, dan partisipasi anggota merupakan faktor-faktor yang melekat pada individu manusia yang memiliki kaitan erat dengan pembentukan kinerja usaha koperasi yang ditunjukkan dengan nilai korelasi statistik antara variabel tersebut. Hasil temuan ini didukung oleh hasil penelitian Pitman (2005) terhadap kinerja berbagai macam koperasi di Wisconsin (AS), yang menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha koperasi yaitu sikap dan komitmen yang efektif dari manajer, selalu ada informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka akan meningkatkan partisipasinya, mengembangkan dan memperluas pasar untuk produk anggota dan memenuhi kebutuhan anggota serta mampu memposisikan produk di pasar sehingga dapat memenangkan persaingan. Keeling (2005 : 17) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa  Tri-Valley Growers (TVG) dan the Rice Growers Association (RGA) yang merupakan koperasi besar di California  tutup, terutama diakibatkan oleh kurangnya pendidikan dan pengawasan dari dewan pengurus;  manajer yang tidak efektif; dan keanggotaan yang pasif. Secara parsial membuktikan adanya pengaruh yang signifikan secara positif antara variabel sikap wirausaha manajer terhadap kinerja usaha koperasi, dengan besarnya pengaruh sebesar 48,84 persen.  Hasil pengujian ini mengandung arti bahwa kinerja usaha koperasi pada KUD di Provinsi Jawa Barat  dipengaruhi oleh sikap wirausaha manajer. Hal ini mengindikasikan bahwa  faktor sikap wirausaha manajer  dalam peningkatan kinerja usaha koperasi memberikan peranan yang cukup penting.   Hasil temuan ini  sesuai dengan pendapat Abu Ahmadi ( 2003:233) bahwa sikap sesorang akan menentukan perilaku, dan perilaku akan disesuaikan dengan perannya. Peran dapat mempengaruhi nilai- nilai dan akan mempertemukan harapan- harapan kelompoknya untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati. Selanjunya Tulus Tambunan (2007 : 19), menyatakan bahwa  wirausaha manajer koperasi yang baik merupakan faktor krusial dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi. Semakin baik sikap wirausaha manajer koperasi, maka semakin baik perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima anggota. Secara parsial,  partisipasi angggota mempengaruhi kinerja usaha koperasi secara langsung sebesar 30,27 persen, sedangkan pengaruh tidak langsung yaitu melalui implementasi strategi pemasaran  sebesar 17,43 persen, sehingga pengaruh totalnya sebesar 47,70 persen. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi anggota merupakan salah satu faktor  penentu baik dan buruknya kinerja  usaha koperasi. Temuan ini sesuai dengan pendapat Prijadi Atmadja, (2004 : 5), bahwa pemberian  manfaat bagi anggota dalam hal penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dengan mudah dan harga yang menguntungkan. Dengan pelayanan koperasi yang memberikan manfaat atau nilai bagi anggota maka anggota akan berpartisipasi pada koperasi dalam bentuk memberikan simpanan yang akan menjadi modal koperasi, baik modal sendiri (simpanan pokok dan wajib) maupun modal luar (simpanan sukarela), dan partisipasi dalam bentuk transaksi yang menjadikan volume usaha koperasi dengan demikian kinerja koperasi akan meningkat.

Pengaruh Implementasi Strategi Pemasaran Produk Terhadap Kinerja Usaha Koperasi 
Implementasi strategi pemasaran Produk memiliki pengaruh terhadap kinerja usaha koperasi sebesar 0,3423 atau 34,23 persen. Dengan demikian secara langsung implementasi strategi pemasaran memberikan pengaruh terhadap kinerja usaha koperasi. Hasil ini menunjukkan bahwa implementasi strategi pemasaran merupakan salah satu faktor penentu bagi baik dan buruknya kinerja usaha koperasi. Hasil temuan ini didukung dengan  pendapat Tulus Tambunan (2007 : 7) bahwa pada  umumnya tujuan seorang produsen atau sebuah perusahaan, termasuk koperasi, adalah memperoleh keuntungan. Dalam upayanya mencapai tujuannya itu, wirausaha manajer koperasi tersebut melakukan banyak keputusan dan strategi pemasaran yang bisa diimpelementasikan  setiap hari. Peterson (2005 : 21), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan - keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan. Salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa menang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Pada koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggota koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non koperasi harus mengeluarkan biaya untuk mencari bahan baku murah.


DAFTAR PUSTAKA 
Abu Ahmadi. 2003.  Psikologi Umum. Ja- karta : Rineka Cipta. 
Bayu Krismurthi. 2002. Membangun Koperasi Berbasis Anggota dalam rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat.  Bogor : PSP IPB. 
Bilson Simamora. 2004. Panduan Riset Perilaku Konsumen. Jakarta  : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cravens David W. and Piercy Nigel F. 2006. Strategic Marketing. Eighth Edition. UAS : Mc-Graw Hill.  Higher Educa- tion Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat. 2006. Laporan Tahunan. Bandung : Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat.
Hanel, Alfred. 2005.  Organisasi Koperasi. Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Or- ganisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara- Negara Berkembang. Yogyakarta :  Graha Ilmu.
 Keeling D. Jenefer. 2004. Lesson in Cooperative Failur The Rice Growers Association Experience. Paper Presented at NCR-194 Research on Cooperative Annual Meeting  Nov. 2 – 3, 2004. Kansas City, Missouri
Kusnadi dan Agustina Hanafi. 1999. Pengantar Manajemen Strategi.  Malang. Universitas Brawijaya.
Lukman Mohamad Baga. 2003. Peran Wirakoperasi dalam Pengembangan Sistem  Agribisnis  Kajian Terhadap Pengembangan Agribisnis Persusuan di Indonesia. Makalah. Pada Seminar Dwibulanan Istecs Eropa. Tanggal 5 Juli 2003. Universitas Frankfurt am Main. Germany.
Marver, John C and Stanley F. Slater. 1998. The Efecct of Market Orientation on Business Profitability, Journal of Marketing, Vol 54  No. 3 pp. 20 – 35.
Melchers, J. M. 1994.   Dibutuhkan Suatu Perubahan Sikap. Majalah Prisma Nomor 9 Bulan Oktober 1994. 8 - 12.
Mueller, Daniel J. 1996. Mengukur Sikap Sosial. Terjemahan Eddy Suwardi Kartawidjaja, Jakarta :  Bumi Ak- sara.
Peterson, Chris. 2005.  Searching for a Co- operative Competitive Advantage. mimeo, Michigan State University. 
Pitman, Lynn. 2005. Cooperatives in Wis- consin, mimeo, University of Wis- consin Center for Cooperatives. Madison. 
Prijadi Atmadja, 2004.  Model pemeringka- tan Koperasi : Instrumen Penilaian Hasil dan Deteksi  Keperluan Pem- berdayaan Koperasi. dalam Infokop Edisi. 24 Tahun 2004
Robin, P. Stephen. 2001. Organizational Behaviour Concept Conversies and Aplcations Six Edition. New York. Prentice Hal. Inc.
Ropke, J. 2003. Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen. Terjemahan Sri Djatnika. Jakarta :  Salemba Empat.
Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor :  Ghalia Indonesia. 
Tri Dayakisni Hudaniah.  2003. Psikologi Sosial. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang. 
Tulus Tambunan. 2007. Prospek Koperasi Pengusaha dan Petani di Indonesia dalam Tekanan Globalisasi Eko- nomi dan Liberalisasi Perdagangan Dunia. Kadin-Pusat Studi Indutri dan UKM, Jakarta : Universitas Tri- sakti.
Winardi J. 2004.  Manajemen Perilaku Organisasi. Edisi Revisi. Jakarta : Kencana.

Chairunnisa Nursani 
21212575 / 2 EB 09