Friday, April 25, 2014

Kasus pelanggaran UU Koperasi

Di Indonesia sempat gempar dengan kasus Koperasi Langit Biru (KLB). Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Aset Jaya Komara senilai miliaran rupiah disita oleh polisi. Aset miliaran rupiah itu telah diketahui polisi karena penyelidikan ke rumah tersangka dan memeriksa istri Almarhum Jaya Komara, Tristiawati. Ini beberapa aset yang disita oleh polisi yang dikutip di merdeka.com :
1. Uang Rp 110 juta.
2. Emas senilai Rp 15 juta.
3. Mobil Daihatsu.
4. 1 mobil minibus.
5. 4 buah truk.
6. 30 sertifikat dan akta jual beli antara lain tanah dan rumah di Perumahan Telaga Lestari senilai
7. Rp 600 juta dan sawah seluas 5300 m.
8. Rumah di Kuningan senilai Rp 400 juta.
9. 13 bidang tanah.
10.  4 kantor KLB.
11. Rekening asuransi senilai Rp 700 juta.
12. 10 bidang sawah di Banten.
13. Lahan tanah di Serpong Tangerang.

Pemeriksaan dalam 50 hari mendapatkan hasil yang mencengangkan. Sejumlah aset yang ditemukan oleh polisi di antara lain adalah: berpetak-petak sawah, beberapa rumah dan polis asuransi senilai 640 juta.

Komentar :
Dalam kasus ini pelanggaran UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Mengapa? Karena pelaku dalam kasus ini adalah pengurus koperasi itu sendiri. Pelaku tidak mentaati peraturan yang telah ditegakkan hanya karena kekhilafan. Kasus ini juga bisa juga bisa disebut dengan korupsi uang koperasi. Mengapa ini melanggar UU koperasi? Karena tidak memenuhi prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut dengan orang-orang yang terjaring dan berada di sekitar tersangka.

Sumber :
merdeka.com

No comments:

Post a Comment