Di Indonesia sempat gempar dengan kasus Koperasi
Langit Biru (KLB). Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang
dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Aset Jaya Komara senilai
miliaran rupiah disita oleh polisi. Aset miliaran rupiah itu telah diketahui
polisi karena penyelidikan ke rumah tersangka dan memeriksa istri Almarhum Jaya
Komara, Tristiawati. Ini beberapa aset yang disita oleh polisi yang dikutip di
merdeka.com :
1. Uang Rp 110 juta.
2. Emas senilai Rp 15 juta.
3. Mobil Daihatsu.
4. 1 mobil minibus.
5. 4 buah truk.
6. 30 sertifikat dan akta jual beli
antara lain tanah dan rumah di Perumahan Telaga Lestari senilai
7. Rp 600 juta dan sawah seluas 5300 m.
8. Rumah di Kuningan senilai Rp 400
juta.
9. 13 bidang tanah.
10. 4 kantor KLB.
11. Rekening asuransi senilai Rp 700
juta.
12. 10 bidang sawah di Banten.
13. Lahan tanah di Serpong Tangerang.
Pemeriksaan dalam 50 hari mendapatkan hasil yang
mencengangkan. Sejumlah aset yang ditemukan oleh polisi di antara lain adalah:
berpetak-petak sawah, beberapa rumah dan polis asuransi senilai 640 juta.
Komentar :
Dalam kasus ini pelanggaran UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Mengapa? Karena pelaku dalam kasus ini adalah pengurus
koperasi itu sendiri. Pelaku tidak mentaati peraturan yang telah ditegakkan
hanya karena kekhilafan. Kasus ini juga bisa juga bisa disebut dengan korupsi
uang koperasi. Mengapa ini melanggar UU koperasi? Karena tidak memenuhi prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal. Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut dengan
orang-orang yang terjaring dan berada di sekitar tersangka.
Sumber :
merdeka.com
No comments:
Post a Comment