Pengadilan
niaga adalah Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili dan memberi
putusan terhadap perkara kepailitan dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang atau pailit yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Pengadilan
Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti
sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses
likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut
Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi
memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang
perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk
pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan
kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya,
Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.
Lingkup
Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup
kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga
juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa
di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi
bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani
perkara-perkara sebagai berikut:
a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang
berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi
tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual :
1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri);
2.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang
Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1. Sengketa dalam proses likuidasi.
2.
Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan
berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara
kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan
7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sumber
: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga
No comments:
Post a Comment