Friday, June 27, 2014

Pengadilan Niaga

Pengadilan niaga adalah Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b.   Hak kekayaan intelektual :
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi,  kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
 Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

No comments:

Post a Comment