Wednesday, April 30, 2014

Kasus pelanggaran UU BUMN

Akuisisi BTN – Mandiri

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Adapun pelanggaran - pelanggaran UU BUMN di Indonesia. salah satunya adalah akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan banyak pertentangan. Akuisisi tersebut, harus didasarkan pada persamaan sifat dan perilaku usaha masing-masing.
Info lebih lanjut dapat dilihat disini :
http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn dan http://moneter.co/dahlan-bakal-langgar-uu-bumn-jika-tetap-akuisisi-btn/

Komentar :
Akuisisi suatu perusahaan merupakan bukan hal yang mudah. Harus memperhatikan aspek apa saja yang menyebabkan perusahaan ini harus di akuisisi, dan harus dicermati secara rinci. Memperhatikan juga efek yang timbul akibat akuisisi apalagi terhadap karyawan - karyawan yang bekerja di perusahaan yang akan di akuisisi. Bagaimana kelanjutan perusahaan tersebut jika diakuisisi? Ini pertanyaan yang harus diperhatikan pemerintah. Seharusnya sebelum mengakuisisi suatu perusahaan lihat dulu aspek dan peran BTN sebagai bank pembiayaan perumahan hingga pengaruhnya terhadap masyarakat daerah. Lihat juga apakah hal ini melanggar UU BUMN yang telah ditetapkan untuk ditaati

No comments:

Post a Comment