ADA APA DENGAN UU KOPERASI NO. 17
TAHUN 2012 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992 ?
Setelah
UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari
sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai
badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No
17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha
dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha
merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba
atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum
merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi
yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan
pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1. Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2. Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3. Pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional
8. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama antarkoperasi
Dilihat
dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi
tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan
sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25
Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek
disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html
Karena
adanya perbedaan yang menonjol dari kedua undang – undang ini, maka MK
menghapus UU Koperasi No. 17 tahun 2012. UU yang dihapus ini pun dianggap telah
menghilangkan filosofi gotong royong rakyat Indonesia.... Berita selanjutnya
bisa dilihat disini http://news.detik.com/read/2014/05/28/125734/2593874/10/mk-hapus-uu-yang-mengebiri-asas-kekeluargaan-koperasi
Sumber :
No comments:
Post a Comment