Sunday, March 23, 2014

Perlukah UU Perlindungan Konsumen?

         Sebagian besar masyarakat belum mengetahui  akan  hak-hak mendapat perlindungan hukum dalam undang – undang perlindungan, ada pula pelaku usaha yang tidak mengetahui UU perlindungan konsumen ini. Banyaknya konsumen maupun pelaku usaha yang tidak mengetahui hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dalam pengenalan undang – undang ini. Pada dasarnya tujuan pemerintah membentuk undang – undang ini adalah untuk membantu masyarakat dalam perlindungan sebagai konsumen agar lebih memahami arti hak sebuah perlindungan. Berdasarkan asas – asas pancasila yang merupakan dasar negara, pemerintah telah menerapkan undang – undang ini kedalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Atas dasar pancasila undang – undang ini pemerintah bentuk untuk melindungi konsumen dan bukan untuk mematikan usaha para pelaku bisnis.
            Dalam undang – undang ini telah jelas tercantum hal – hal dan hak – hak apa saja yang didapat oleh masyarakat sebagai konsumen. Sebagian dari masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum. Di sisi lain, masih rendahnya tingkat kesadaran sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Masih banyak pelanggaran nyata yang tidak banyak masayarakat tahu atau sadari tentang pelanggran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering ditemui misalnya tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang, dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” otomatis batal demi hukum. Contoh lainnya dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalahan bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman. 
           Hal – hal umum yang tidak banyak masyarakat luas sadari akan pelanggaran – pelanggaran ini hanya diam saja karena memang undang – undang ini seperti tidak berjalan dengan yang diharapkan. Undang – undang yang telah dibuat ini seperti angin lalu saja, padahal hukum berlaku bagi semua kalangan. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan adanya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen. Jadi, UU perlindungan konsumen itu perlu karena “customer is king” J

Sumber :
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123

No comments:

Post a Comment