Sebagian besar
masyarakat belum mengetahui akan hak-hak mendapat perlindungan hukum dalam
undang – undang perlindungan, ada pula pelaku usaha yang tidak mengetahui UU
perlindungan konsumen ini. Banyaknya konsumen maupun pelaku usaha yang tidak
mengetahui hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dalam pengenalan undang –
undang ini. Pada dasarnya tujuan pemerintah membentuk undang – undang ini
adalah untuk membantu masyarakat dalam perlindungan sebagai konsumen agar lebih
memahami arti hak sebuah perlindungan. Berdasarkan asas – asas pancasila yang
merupakan dasar negara, pemerintah telah menerapkan undang – undang ini kedalam
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Atas dasar pancasila
undang – undang ini pemerintah bentuk untuk melindungi konsumen dan bukan untuk
mematikan usaha para pelaku bisnis.
Dalam undang – undang
ini telah jelas tercantum hal – hal dan hak – hak apa saja yang didapat oleh
masyarakat sebagai konsumen. Sebagian dari masyarakat Indonesia merupakan
masyarakat yang konsumtif. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum. Di sisi lain, masih rendahnya tingkat kesadaran
sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Masih banyak
pelanggaran nyata yang tidak banyak masayarakat tahu atau sadari tentang
pelanggran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen. Pelanggaran yang
sering ditemui misalnya tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang, dalam
praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang
sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman tersebut
selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman tersebut
secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun
1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti,
“barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” otomatis batal
demi hukum. Contoh lainnya dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum
sering kali menjadi permasalahan bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan
yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang
mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman.
Hal – hal umum yang tidak banyak
masyarakat luas sadari akan pelanggaran – pelanggaran ini hanya diam saja
karena memang undang – undang ini seperti tidak berjalan dengan yang
diharapkan. Undang – undang yang telah dibuat ini seperti angin lalu saja,
padahal hukum berlaku bagi semua kalangan. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan adanya kesadaran pelaku usaha
dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang
patut menjadi hak konsumen. Jadi, UU perlindungan konsumen itu perlu karena “customer is king” J
Sumber :
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123
No comments:
Post a Comment