Wednesday, March 26, 2014

Pasang Surut (bukan) Laut

Ada kata bijak seperti ini “hidup itu didalam kejadian, orang yang  hebat itu menerima semua kejadian” ( Mario Teguh ). Dibalik kata itu sebenarnya banyak makna dimana setiap orang punya penafsiran yang berbeda. Termasuk saya yang menafsirkan bahwa hidup itu ya hidup. Dalam arti menerima apapun yang terjadi baik pahit maupun manis. Pada dasarnya didalam hidup itu terdapat banyak pelajaran yang akan menjadi sebuah pengalaman. Kehidupan masing – masing orang itu punya keunikan pengalaman yang berbeda sekalipun 1 saudara, ras, agama, bangsa atau apapun itu.

Seperti yang orangtua saya ajarkan kepada saya bahwa menghadapi kehidupan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak hal – hal yang yang harus dihadapi, dipertimbangkan ketika serangan ‘ombak’ menghampiri. Saya punya anggapan hidup itu pilihan maju pantang mundur walau belum tahu hasil atau mundur dengan hasil yang sudah diketahui (sia – sia).

Sedikit berbagi tentang pelajaran hidup yang ibu saya ajarkan kepada saya. Ibu saya pernah bilang “hidup itu gimana caranya kita kuat ketika menghadapi gonjang - ganjing masalah, bukan ketika ada masalah kita malah sembunyi. Gimana caranya ketika menghadapi hal yang pahit karena tidak semua orang bisa menerima kehidupan yang pahit begitu saja. Masalah yang manis – manis sudah tidak perlu dibicarakan lagi karena itu sudah jelas gimana rasanya.”

Hidup itu ada pasang surut. Pasang surut yang dimaksud adalah ada saatnya ‘bisa ketawa lepas’ atau ‘diam menangis’. Siapa yang tidak pernah melewati fase ini? Tidak mungkin kalau tidak pernah karena hal ini bagian dari rotasi kehidupan. Setiap detik yang dijalani jangan disia-siakan, tidak semua orang punya kesempatan yang sama. Berdoa, percaya diri, kuat, dan berusaha. Life is never flat J

Monday, March 24, 2014

LUPA

         Lupa itu semacam kehilangan ingatan berupa informasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini bisa terjadi karena proses penyimpanan di memori otak tidak tersimpan dengan baik dan tidak tepat atau juga otak hanya mampu mengingat memori hanya untuk jangka pendek saja. Adapun lupa yang disebabkan karena kita jarang menggunakan ingatan / informasi yang telah direkam oleh otak dengan seiring berjalannya waktu itu akan menyebabkan lupa. Kata "lupa" tidak mengenal usia, golongan, suku, agama, ataupun ras. Tidak bisa dihindari lagi kata "lupa" ini bisa menyerang siapa saja wanita, pria, muda, tua. Termasuk saya mahasiswi berusia 20 tahun yang mungkin bisa dibilang "sering" :D berhadapan dengan kata "lupa" ini. Belum tahu jelas mengapa hal ini bisa terjadi pada manusia. Sebenarnya lupa ini hal wajar jikalau masih berada diambang batas normal. Karena begitu banyak memori yang telah disimpan oleh otak dan ketika informasi yang telah disimpan dalam otak itu dibutuhkan sebenarnya otak benar - benar sedang bekerja keras untuk menampilkan informasi yang dibutuhkan itu. Tetapi tidak baik juga jika kita memaksakan otak untuk menampilkan memori informasi yang dibutuhkan, menurut saya itu hanya akan membuat pusing di kepala saja. Siapapun tidak pernah lekang dari kata "lupa".

Ada beberapa teori yang saya baca : Lupa ialah peristiwa tidak dapat memproduksikan tanggapan-tanggapan kita, sedang ingatan kita sehat. (Agus Suyanto, 1993: 46), adapula yang mengartikan lupa sebagai suatu gejala di mana informasi yang telah disimpan tidak dapat ditemukan kembali utnuk digunakan. (Irwanto, 1991: 150).

       Saya punya banyak pengalam  & pelajaran dari kata "lupa" ini. Pengalama yang terbaru adalah ketika saya lupa menyimpan kunci motor. Itu panik bukan kepalang, rasanya semua memori yang ada di otak itu buyar semua. Berusaha mengingat asal mula kejadian sebelumnya, tapi itu malah jadi pusing sendiri. Ini hal yang tidak pantas untuk ditiru karena dalam keadaan fisik dan mental tidak tenang karena panik kita malah memaksa otak untuk terus menggali menggali dan menggali memori yang telah terekam sebelumnya. Semua itu hanya hal yang sia - sia karena otak pun tidak bisa dipaksa untuk menampilkan rekaman.
       
       Ada hikmah dibalik kata "lupa" karena dengan ini secara tidak disadari kita telah diberikan sesuatu / pelajaran dimana tidak semua orang punya cerita yang sama. Mungkin intinya sama tetapi proses yang dirasakan akan berbeda. Itulah kata "lupa".

Sunday, March 23, 2014

Perlukah UU Perlindungan Konsumen?

         Sebagian besar masyarakat belum mengetahui  akan  hak-hak mendapat perlindungan hukum dalam undang – undang perlindungan, ada pula pelaku usaha yang tidak mengetahui UU perlindungan konsumen ini. Banyaknya konsumen maupun pelaku usaha yang tidak mengetahui hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dalam pengenalan undang – undang ini. Pada dasarnya tujuan pemerintah membentuk undang – undang ini adalah untuk membantu masyarakat dalam perlindungan sebagai konsumen agar lebih memahami arti hak sebuah perlindungan. Berdasarkan asas – asas pancasila yang merupakan dasar negara, pemerintah telah menerapkan undang – undang ini kedalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Atas dasar pancasila undang – undang ini pemerintah bentuk untuk melindungi konsumen dan bukan untuk mematikan usaha para pelaku bisnis.
            Dalam undang – undang ini telah jelas tercantum hal – hal dan hak – hak apa saja yang didapat oleh masyarakat sebagai konsumen. Sebagian dari masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum. Di sisi lain, masih rendahnya tingkat kesadaran sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Masih banyak pelanggaran nyata yang tidak banyak masayarakat tahu atau sadari tentang pelanggran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering ditemui misalnya tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang, dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” otomatis batal demi hukum. Contoh lainnya dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalahan bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman. 
           Hal – hal umum yang tidak banyak masyarakat luas sadari akan pelanggaran – pelanggaran ini hanya diam saja karena memang undang – undang ini seperti tidak berjalan dengan yang diharapkan. Undang – undang yang telah dibuat ini seperti angin lalu saja, padahal hukum berlaku bagi semua kalangan. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan adanya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen. Jadi, UU perlindungan konsumen itu perlu karena “customer is king” J

Sumber :
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123