Wednesday, April 30, 2014

Kasus pelanggaran UU BUMN

Akuisisi BTN – Mandiri

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Adapun pelanggaran - pelanggaran UU BUMN di Indonesia. salah satunya adalah akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan banyak pertentangan. Akuisisi tersebut, harus didasarkan pada persamaan sifat dan perilaku usaha masing-masing.
Info lebih lanjut dapat dilihat disini :
http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn dan http://moneter.co/dahlan-bakal-langgar-uu-bumn-jika-tetap-akuisisi-btn/

Komentar :
Akuisisi suatu perusahaan merupakan bukan hal yang mudah. Harus memperhatikan aspek apa saja yang menyebabkan perusahaan ini harus di akuisisi, dan harus dicermati secara rinci. Memperhatikan juga efek yang timbul akibat akuisisi apalagi terhadap karyawan - karyawan yang bekerja di perusahaan yang akan di akuisisi. Bagaimana kelanjutan perusahaan tersebut jika diakuisisi? Ini pertanyaan yang harus diperhatikan pemerintah. Seharusnya sebelum mengakuisisi suatu perusahaan lihat dulu aspek dan peran BTN sebagai bank pembiayaan perumahan hingga pengaruhnya terhadap masyarakat daerah. Lihat juga apakah hal ini melanggar UU BUMN yang telah ditetapkan untuk ditaati

Sinopsis drama "Emergency Couple" (Korea)

Serial drama medis Korea yang bercerita tentang sepasang suami-istri yang menikah muda saat keduanya menempuh pendidikan kedokteran di suatu universitas Korea. Tetapi, kepribadian mereka yang tidak selaras menyebabkan perceraian. Jangka waktu pernikahan hanya 1 tahun saja. Di awal pernikahan mereka kehidupan rumah tangga masih terasa manis. Namun, konflik hebat terjadi pada saat Oh Chang Min (Choi Jin Hyuk) merasa jenuh dengan pekerjaannya sebagai penjual obat farmasi dan Oh Jin Hee (Song Ji Hye) nutrisionis lalu menjadi ibu rumah tangga yang stres berat hingga mengalami kbotakan dan masalah jantung. Seharusnya pasangan ini masih tetap melanjutkan kuliah untuk menjadi dokter, tapi karena mereka memutuskan menikah muda tanpa persetujuan dari ibu Oh Chang Min semua jadi berantakan. Pertengkaran hebat membuat Oh Chang Min meninggalkan Oh Jin Hee dan akhirnya bercerai.

Setelah 6 tahun perceraian, takdir mempertemukan mereka kembali dalam suatu acara perayaan pernikahan teman Oh Chang Min dan Oh Jin Hee. Oh Chang Min diundang sebagai penyanyi dan Oh Jin Hee sebagai pianis dalam acara tersebut. Di pertemuan pertama setelah perceraian agak kurang harmonis dan keduanya tampak saling membenci. Oh Jin Hee merasa frustasi setelah pertemuan tak terduga tersebut dia acara pernikahan teman mereka. Sepulang acara itu, Oh Jin Hee banyak minum alkohol yang menyebabkan mabuk berat dan harus dibawa ke emergency rumah sakit.

Setelah sadar keesokan harinya, Jin Hee baru menyadari bahwa ia berada di emergency rumah sakit. Ketika Dr. Gook (Lee Pil Moo) dokter kepala di ER sedang mendata dokter intern yang akan magang di rumah sakit tersebut terkejut saat menyebut nama Oh Jin Hee. Jin Hee yang masih baru sadar langsung bergegas meninggalkan tempat tidur dan muncul di hadapan Dr. Gook dalam keadaan berantakan efek dari mabuk berat semalam.

Semua intern terkejut saat sosok Jin Hee muncul dalam keadaan seperti itu termasuk Oh Chang Min yang merupakan mantan suami yang telah bercerai selama 6 tahun. Ini seperti takdir yang tidak terduga karena para intern akan menjalani masa magang selama 1 tahun. Awalnya Chang Min menganggap remeh Jin Hee yang akan menjadi dokter juga. Ia pikir Jin Hee tidak becus untuk mengurus rumah tangga apalagi mengurus pasien yang berhubungan dengan nyawa. 

Seiring dengan berjalannya waktu Chang Min mulai memahami keinginan Jin hee untuk menjadi dokter. Chang Min menyadari bahwa Jin Hee lebih berani dan lebih nekat untuk masalah keselamatan pasien. Ia mulai menilai Jin Hee dengan pandangan yang berbeda. 

Chang Min mulai merasakan lagi pancaran cintanya kepada Jin Hee. Namun, Jin Hee tidak mau mengakui hal yang dirasakan Chang Min karena ia masih merasa trauma dengn perceraian. Apalagi Ibu mertuanya yang tidak merestui hunungan mereka dan berusaha menjodohkan Chang Min dengan anak menteri yang juga merupaka rekan intern di emergency. Disamping itu, Jin Hee menemukan sosok pria dewasa seperti Dr. Gook. 

Diakhir cerita, walaupun Chang Min dan Dr. Gook sama - sama ingin menarik perhatian Jin Hee tetapi Jin Hee tidak memilih diantara keduanya. Jin Hee memutuskan untuk tetap fokus dalam internnya untuk mencapai cita-cita sebagai dokter. Ia tetap menganggap Chang Min dan Dr. Gook sebagai rekan.
Banyak permasalahan yang terjadi didalam drama ini selain masalah cinta juga ada masalah - masalah yang menyangkut kesehatan. Tayangan medis yang diperankan oleh pemain di emergency couple ini menambah ilmu. J

Friday, April 25, 2014

Sinopsis drama Master's Sun (Korea)

Kemampuan supranatural yang dimiliki oleh seorang wanita yang terkadang bisa membuat hidup seseorang menjadi lebih terganggu karena dirinya selalu di datangi arwah penasaran dan sering dianggap orang gila. Inilah salah satu bentuk cerita dalam Drama Korea Master's Sun yang ditayangkan di stasiun TV SBS. Serial drama ini tayang 7 Agustus 2013 s/d selesai dan ber-genre horor, petualangan, romantis, dan komedi J

Tae Gong Shil (Gong Hyo Jin) adalah wanita yang mengalami kecelakaan ketika sedang naik gunung dan terjatuh hingg koma selama 3 tahun. Awal kejadian inilah yang membuat dia bisa melihat arwah yang banyak berkeliaran disekitar. Kemampuan ini membuat Tae gong sil hidup luntang – lantung sampai dibilang seperti orang gila. Dalam keadaan seperti ini ia hanya bisa bersembunyi dari dunia nyata dimana ketika semua orang tidak bisa melihat dan tidak mendengar arwah berkeliaran untuk minta tolong. Kehidupan seperti ini membuat Tae Yang merasa hidup tidak normal, ia hanya bisa bersembunyi.

Suatu ketika Tae gong sil bertemu dengan seorang CEO bernama Joo Jong Woon ( So Ji Sub). CEO yang tampan dan kharismatik namun ambisius, licik dan kejam. Ia percaya uang adalah segalanya dan hanya mau mendengar apa yang ingin ia dengar. Sifat misterius Go Sil membuat Joong Won penasaran sehingga ia mencari berbagai cara untuk melakukan pendekatan. Karakter Go Sil dan Joong Won sangat berbeda, yang satu bisa melihat dan mendengar hal-hal yang tidak bisa diketahui orang biasa, yang satu lagi hanya mau mendengar dan melihat hal-hal yang ia inginkan. Saat Joo Joong Won mulai mempercayai ucapan Gong Shil bahwa ia bisa melihat hantu, rasa percaya akan saling muncul di antara keduanya. Lambat laun, sifat Joong Won yang egois melunak, bahkan mencoba melindungi Go Sil.

Bukan hanya hubungan mereka berdua atau kemampuan Go Sil, yang ternyata juga bisa kerasukan para arwah gentayangan dan membantu mereka menuntaskan urusan di dunia, tapi dengan berbagai konflik yang hadir. Seperti dengan kehadiran sosok Tae Yi Ryeong (Kim Yoo Ri) seorang selebriti dan model untuk mall milik Joong Won yang memendam dendam pada Go Sil. Rupanya, upacara pernikahan Yi Ryeong hancur karena Gong Sil dan mereka berdua telah bersaing sejak SMU. Tae Gong Shil dijuluki “Matahari besar” dan Yi Ryeoung “Matahari kecil”.

Sosok Kang Woo (Seo In Guk), seorang kepala keamanan di mal milik Joong Won yang baru menyelesaikan tugas wajib militernya. Kang Woo sebelumnya bertugas di divisi Zaytun Angkatan Darat Korea Selatan dan sempat dikerahkan ke Irak pada pertengahan 2000-an. Setelah selesai, Kang Woo ingin menggunakan pengalaman dan keterampilannya selama ini untuk bekerja di masyarakat.

Dalam cerita drama ini, keseharian yang dialami Gong Shil selalu sama yaitu bertemu dengan banyak hantu yang berkeliaran dimana-mana. Hantu ini terkadang ada yang meminta tolong kepada Gong Shil untuk menyelesaikan permasalahan yang belum sempat arwah selesaikan selama ia hidup. Ini seperti menyelesaikan misi, karena jika tidak dilaksanakan hantu itu akan terus muncul. Untungnya, ging shil selalu memberanikan diri untuk bisa menyelesaikan misi itu. Agak konyol tapi ini seru dan bikin deg-degan.   

Kasus pelanggaran UU Koperasi

Di Indonesia sempat gempar dengan kasus Koperasi Langit Biru (KLB). Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Aset Jaya Komara senilai miliaran rupiah disita oleh polisi. Aset miliaran rupiah itu telah diketahui polisi karena penyelidikan ke rumah tersangka dan memeriksa istri Almarhum Jaya Komara, Tristiawati. Ini beberapa aset yang disita oleh polisi yang dikutip di merdeka.com :
1. Uang Rp 110 juta.
2. Emas senilai Rp 15 juta.
3. Mobil Daihatsu.
4. 1 mobil minibus.
5. 4 buah truk.
6. 30 sertifikat dan akta jual beli antara lain tanah dan rumah di Perumahan Telaga Lestari senilai
7. Rp 600 juta dan sawah seluas 5300 m.
8. Rumah di Kuningan senilai Rp 400 juta.
9. 13 bidang tanah.
10.  4 kantor KLB.
11. Rekening asuransi senilai Rp 700 juta.
12. 10 bidang sawah di Banten.
13. Lahan tanah di Serpong Tangerang.

Pemeriksaan dalam 50 hari mendapatkan hasil yang mencengangkan. Sejumlah aset yang ditemukan oleh polisi di antara lain adalah: berpetak-petak sawah, beberapa rumah dan polis asuransi senilai 640 juta.

Komentar :
Dalam kasus ini pelanggaran UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Mengapa? Karena pelaku dalam kasus ini adalah pengurus koperasi itu sendiri. Pelaku tidak mentaati peraturan yang telah ditegakkan hanya karena kekhilafan. Kasus ini juga bisa juga bisa disebut dengan korupsi uang koperasi. Mengapa ini melanggar UU koperasi? Karena tidak memenuhi prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut dengan orang-orang yang terjaring dan berada di sekitar tersangka.

Sumber :
merdeka.com

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU

         Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Perusahaan cukup sering melakukan pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.

            Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 November 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

          Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. Sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.


       Menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Komentar :
Pengawasan terhadap pelanggaran seperti ini seharusnya diperketat. Karena tanpa disadari pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang etika bisnis dan undang – undang yang terkait di Indonesia. Pelanggaran etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian baik bagi masyarakat maupun ekonomi nasional. Inilah pentingnya pengawasan dari pihak-pihak pemerintahan dalam mengawasi siklus dunia bisnis di Indonesia. Perlu juga kesadaran dari pelaku bisnis dan pihak yang terkait agar mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.

Sumber :

Friday, April 4, 2014

DIAM

Diam itu perlu. Terkadang ada sesuatu yang harus diungkapkan tapi tidak dengan ucapan tapi tindakan. Diam ini bukan berarti seperti patung (tidak berbuat apa-apa). Diam yang saya maksud adalah tidak perlu banyak bicara tapi lebih dibuktikan dengan tindakan. Ada peribahasa "Tong kosong nyaring bunyinya" yang artinya banyak ngomong tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ucapan sendiri. Hal ini sebenarnya sepele dan banyak orang tidak menyadari apa yang telah diucapkan.

Ada istilah "diam itu emas". Tidak tahu kenapa diam itu disebut emas. Menurut saya, diam itu bukan berarti kalah hanya saja tidak ingin menambah masalah yang lebih parah. Terkadang diam itu memang menyakitkan bahkan sangat menyakitkan. Mengapa? Karena menahan sesuatu yang harusnya diucapkan tapi tidak bisa diucapkan. Gimana rasanya? Itu luar biasa nahan perih di hati.
Bisa disadari memang bisa mengungkapkan sesuatu itu lebih baik di waktu yang tepat. Kenapa butuh? karena dalam heningnya diam itu logika sedang menyerap makna dari apa yang akan diungkapkan nantinya.

Menurut saya, diam itu bukan hal yang mudah. Apalagi ketika nahan buat bilang ini itu, rasanya gereget. Diam itu indah, karena kelihatan sedang tidak ada masalah sehingga tidak mudah ditebak oleh orang lain. Saya sering mengalami hal ini. Di limgkungan luar maupun di rumah. Untuk di lingkungan rumah saya pernah merasakan betapa menjengkelkan 'diam' ini. Pertama kalinya saya mengalami hal ini tepatnya ketika umur saya genap 17 tahun. Saat itu, ada masalah internal antara saya dan orangtua dirumah. Saya tidak bisa tinggal diam begitu saja menahan sakitnya 'diam'. Ada suatu waktu saya meminta quality time untuk bicara dari hati ke hati dengan orangtua. Setiap kata yang saya ungkapkan itu sambil meneteskan air mata karena tidak bisa dihindari lagi memang sulit mengungkapkan kata yang terlalu lama terkubur. Saya pikir sudah hakikatnya diam itu diikuti rasa tangis seperti sudah satu pasang. Mengungkapakan semua unek - unek yang terkubur lama. Inilah yang disebut butuh waktu yang tepat untuk mengungkapkan sesuatu. Karena ketika waktunya tiba, biasanya lebih tegar untuk mengungkapkan hal itu.

Didalam diam sebenarnya banyak makna <