Akuisisi
BTN – Mandiri
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
Adapun pelanggaran - pelanggaran UU BUMN di
Indonesia. salah satunya adalah akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)
oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan banyak pertentangan. Akuisisi
tersebut, harus didasarkan pada persamaan sifat dan perilaku usaha
masing-masing.
Info lebih lanjut dapat dilihat disini :
http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn
dan http://moneter.co/dahlan-bakal-langgar-uu-bumn-jika-tetap-akuisisi-btn/
Komentar :
Akuisisi suatu
perusahaan merupakan bukan hal yang mudah. Harus memperhatikan aspek apa saja
yang menyebabkan perusahaan ini harus di akuisisi, dan harus dicermati secara
rinci. Memperhatikan juga efek yang timbul akibat akuisisi apalagi terhadap
karyawan - karyawan yang bekerja di perusahaan yang akan di akuisisi. Bagaimana
kelanjutan perusahaan tersebut jika diakuisisi? Ini pertanyaan yang harus
diperhatikan pemerintah. Seharusnya sebelum mengakuisisi suatu perusahaan lihat
dulu aspek dan peran BTN sebagai bank pembiayaan perumahan hingga pengaruhnya
terhadap masyarakat daerah. Lihat juga apakah hal ini melanggar UU BUMN yang
telah ditetapkan untuk ditaati