Tuesday, October 29, 2013

REVIEW 2
KINERJA PELAYANAN KOPERASI
Dartu
Program Studi Pendidikan Ekonomi Koperasi FKIP
Universitas Muhammadiyah Purworejo

( Nomor 69 Tahun XX Maret 2007 )


II. Perkembangan Koperasi
Pada tabel 1.1 menunjukkan tingkat perkembangan jumlah koperasi secara signifikan dari tahun 1997 sebanyak 52.558 unit koperasi menjadi 122.980 unit koperasi pada tahun 2003, tahun 1997 ada penyerapan tenaga kerja (manajer dan karyawan) sebanyak 19.710 manajer dan tahun 2003 sebanyak 24.818 manajer, tahun 1997 sebanyak 159.459 karyawan menjadi 195.923 karyawan pada tahun 2003. Hal ini menandakan bahawa koperasi sedikit banyak memeberikan kontribusi dalam mengurangi pengangguran.
Tabel 1.1
Perkembangan Koperasi Periode Akhir 1997 – 2003
No
Indikator Perkembangan
Tahun
Tumbuh (%)
1997
2003
1
Jumlah koperasi aktif
39.200
93.617
140
2
Jumlah koperasi tidak aktif
13.558
29.363
121
3
Total koperasi (unit)
52.558
122.980
134
4
Jumlah anggota
19.279.301
27.052.822
40
5
RAT
32.439
45.651
34
6
Jumlah manajer
19.701
24.818
26
7
Jumlah karyawan
159.459
195.923
23
8
Modal sendiri
4.644.526
9.246.978
99
9
Modal luar
44.610.046
9.246.978
223
10
Volume usaha
14.643.545
31.566.191
115
11
SHU
622.557
1.800.923
189

Ket : RAT dan SHU dari koperasi yang aktif, data tahun 2006 angka sementara
Sumber : Bagian dok. Biro Perencanaan dan Data KUKM
Perkembangan kuantitas koperasi ini tidak diimbangi dengan perkembangan kualitasnya. Aktivitas koperasi makin menurun karena makin banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif yaitu tahun 1997 sebanyak 11.358 unit naik menjadi tahun 2003 sebanyak 29.363 unit. Dalam hal ini juga berkaitan dengan banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan RAT meningkat tahun 1997 sebanyak 32.439 menjadi 45.651 pada tahun 2003. Ini yang menyebabkan kemunduran kualitas koperasi masyarakat. Bayu  Krisnamurthi (2002 : 1) menyebutkan ada 3 bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat, yaitu :
1.    Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu,  dan kegiatan tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha itu dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkat ini koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain yang tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi terjadi jika pelanggan tidak memiliki aksebilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dinilai pada peran beberapa koperasi kredit dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibanding dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Pada sudut lain ada beberapa daerah yang dimana spek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2.    Koperasi menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat merasakan manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota ataupun bukan anggota dengan koperasi adalah pada pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang baik.  Koperasi yang berada pada kondisi ini berada pada “tingkat” yang lebih tinggi dilihat dari peranannya bagi masyarakat.
3.    Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengendalikan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama – sama koperasi mengahadapi kesulitan tersebut.
Ketiga bentuk eksistensi koperasi pada prinsipnya adalah kepuasan yang dirasakan oleh anggota - anggota (kepuasan anggota) koperasi sebagai pelanggan. Kepuasan anggota terwujud tergantung pada kinerja sumber daya manusia pengelola koperasi (kinerja koperasi). Wujud  dari kinerja koperasi adalah kualitas pelayanan (SERVQUAL = Service Quality) yang terdiri dari lima dimensi yaitu reliability, responsiveness, assurance, empathy, dan tangibles.  
Subyakto (1996 : 45) memiliki pandangan bahwa kendala yang sangat mendasar dalam permberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumber daya manusia. Posisi dan peran sumber daya manusia pada koperasi sangat penting, karena :
·      Koperasi adalah organisasi ekonomi yang secara normatif memposisikan manusia sebagai faktor dibanding dengan faktor – faktor lain. Undang – undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang (sumber daya manusia) atau badan hukum koperasi dengan melandasakan kegitannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
·      Fakta bahwa koperasi dihadapkan pada masalah rendanya mutu manajemen sebagai akibat dari rendahnya mutu SDM. Pengurus dan karyawan baik secara bersama – sama ataupun saling menggantikan menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan karyawan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Kinerja karyawan berdampak pada kepuasan pihak – ihak yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, seperti anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina, serta mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen,penyandang dana, dll.
Oleh karena itu, perlu ada perubahan paradigma baru dalam usaha yaitu dengan mengutamakan kepuasan anggota sebagai pelanggan melalui strategi pelibatan dan pemberdayaan anggota, pengurus dan karyawan. Faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan meliputi motivasi, kemampuan, dan lingkungan kerja karyawan. Kinerja koperasi dipengaruhi juga oleh faktor – faktor kepuasan kerja.
Agar koperasi mampu bersaing dengan pasar global dan memiliki daya saing yang tinggi, pengembangan koperasi diarahkan pada usaha untuk mengembangkan dirinya, tidak berdasarkan bantuan pemerintah. Koperasi hanya perlu dibiarkan tumbuh dan berkembang secara mandiri. Pemberdayaan koperasi diawali dengan penguatan jaringan koperasi, meningkatkan SDM,  mendorong sikap kewirausahaan, dan mengembangkan kulaitas kelembagaan. Untuk mencapai peningkatan kualitas SDM tergantung pada kinerja pengurus, manajer, karyawan, dan anggota. Fokus pada kinerja koperasi yang akan dicapai danberadaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi perlu diperhatikan. Faktor kepuasan kerja dapat mempengaruhi kinerja koperasi.


DAFTAR PUSTAKA :
As’ad M. 2001. Psykologi Industri. Yogyakarta : Liberty
Bayu Krisnamurthi. 2002. Membangun Koperasi Berbasis Anggota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. Jurnal Ekonomi Rakyat. Jakarta
Byars & Rue. 1991. Human Resources Managemen. Boston : Irwin.
Bernandian & Russel. 1993. Human Resources Management. Singapore : McGraw-Hill Inc.
IKOPIN. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/KEP/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
Hanel. 1985. Toward Adjusted Patterns of Cooperatives in Developing Countries. Bonn.
Milkovich & Boudreau. 1997. Human Resources Managemen. Chicago : Irwin
Miner. 1998. Organizational Behavior : Perfomance and Productivity. New York : Random House Inc.
Nawawi Hadori. 1998. Manajer SDM untuk Bisnis Yang Kompetatif. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Ria Herdhiana. 2007. Upaya Untuk Mencapai Keberhasilan Berwirausaha di Kopeasi. Jurnal Pendidikan dan Budaya
S. Pantja Djati, 2005 : 48-59; Pengaruh Kinerja Karyawan Terhadap Kepuasan; Jurnal Manajemen & Kewirausahaan; Vol. 7, No. 1, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra
Tulus Tambunan. 2008. Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke Depan : Masih Relevankah Koperasi di Dalam Era Modernisasi Ekonomi. Penelitian Dosen Fakultas Ekonomi Trisakti.
Timpe. 1992. The art and Science of Business Managemen Perfomance. New York : Kend Publishing Inc.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Chairunnisa Nursani
21212575 / 2 EB 09
REVIEW I
KINERJA PELAYANAN KOPERASI
Dartu
Program Studi Pendidikan Ekonomi Koperasi FKIP
Universitas Muhammadiyah Purworejo
( Nomor 69 Tahun XX Maret 2007 )

I.  Pendahuluan
Dalam sejarahnya, koperasi sebenernya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di inggris sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi koperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negaranya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20 (Tulus Tambunan, 2007 : I).
Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat. Posisi seperti itu menempatkan peran koperasi sebagai jalur utama dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan. Peran koperasi itu perlu dipertahankan karena koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 19945 tersebut yaitu badan usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia, khususnya ekonomi kerakyatan.
Ria Herdhiana (2007 : 26) menyebutkan bahwa sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi (1997) yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional, bersama dengan usaha kecil dan menengah. Namun demikian, walaupun koperasi mempunyai daya juang yang luar biasa, untuk bertahan hidup dan berkembang perlu diberikan lingkungan berusaha dan dukungan-dukungan lain untuk meningkatkan daya saing dan daya tumbuhnya. Oleh karena itu peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat.

Pada era reformasi pemerintah berusaha mengembangkan koperasi dan baru berhasil dari segi kuantitasnya. Pertumbuhan selama 7 tahun (1997 - 2003) berjalan cukup signifikan karena : (1) perubahan dari pendekatan “top down” kepada pendekatan “buttom up”, dan (2) masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan koperasi tanpa dibatasi wilayah kerja dan jenis maupun bentuk koperasi serta koperasi dapat melakukan aktivitas usaha yang seluas-luasnya (terjadi karena penggantian Inpres Tahun 1984 dengan Inpres No. 18 Tahun 1998). Tahun 1997 merupakan awal pembangunan koperasi yang beragam (Depdagri dan LAN, 2007 : 13). Dampak dari kedua aspek tersebut telah menumbuhkan jumlah koperasi yang signifikan.

DAFTAR PUSTAKA :
As’ad M. 2001. Psykologi Industri. Yogyakarta : Liberty
Bayu Krisnamurthi. 2002. Membangun Koperasi Berbasis Anggota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. Jurnal Ekonomi Rakyat. Jakarta
Byars & Rue. 1991. Human Resources Managemen. Boston : Irwin.
Bernandian & Russel. 1993. Human Resources Management. Singapore : McGraw-Hill Inc.
IKOPIN. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/KEP/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
Hanel. 1985. Toward Adjusted Patterns of Cooperatives in Developing Countries. Bonn.
Milkovich & Boudreau. 1997. Human Resources Managemen. Chicago : Irwin
Miner. 1998. Organizational Behavior : Perfomance and Productivity. New York : Random House Inc.
Nawawi Hadori. 1998. Manajer SDM untuk Bisnis Yang Kompetatif. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Ria Herdhiana. 2007. Upaya Untuk Mencapai Keberhasilan Berwirausaha di Kopeasi. Jurnal Pendidikan dan Budaya
S. Pantja Djati, 2005 : 48-59; Pengaruh Kinerja Karyawan Terhadap Kepuasan; Jurnal Manajemen & Kewirausahaan; Vol. 7, No. 1, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra
Tulus Tambunan. 2008. Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke Depan : Masih Relevankah Koperasi di Dalam Era Modernisasi Ekonomi. Penelitian Dosen Fakultas Ekonomi Trisakti.
Timpe. 1992. The art and Science of Business Managemen Perfomance. New York : Kend Publishing Inc.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian


Chairunnisa Nursani
21212575 / 2 EB 09

Thursday, June 13, 2013

FISKAL


Kebijakan Fiskal
PART XX
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola / mengarahkan perekonomian ke kondsi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah – ubah penerimaan dan pengularan pemerintah. Notasi untuk mengatur pengeluaran pemerintah adalah G.
§  Pajak
Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat memengaruhi pola laku produksi dan atau konsumsi.
Secara hukum, pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memksa dan legal (berdasarkan undang – undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hhukum untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Secara ekonomi, pajak adalah pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga da perusahaan (dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Pungutan ini bersifat retribusi.
Pada intinya adalah pajak yang nilainya positif  akan menyebabkan pendapatan riil makin rendah atau harga makin mahal. Tapi, jika nilainya negatif (subsidi) pajak akan meningkatkan pendapatan riil atau menyebabkan harga output atau input menjadi lebih murah.
1.    Klasifikasi Pajak
a)    Pajak Objektif
Pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para WP.  Contoh : PPN
b)   Pajak Subjektif
Pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan WP. Bila kemampuan WP makin besar, maka beban pajak makin besar juga.
c)    Pajak Langsung
Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada WP lain. Contoh: PPh, PBB
d)   Pajak Tidak Langsung
Pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada WP lain. Contoh: PPn, PPnBM
2.    Tarif  Pajak
a)    Pajak Nominal
Pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah  T.
b)   Pajak Persentase
Beban pajak ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dasri dasar pengenaan pajak. Notasi untuk pajak persentase adalah  t.
Pajak proporsional, tarif persentasenya tetap
Pajak progresif, tarif makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi.
Pajak regresif, tarif pajak makin rendah pada saat penghasilan meningkat.
Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan dan Konsumsi
Pengeluaran investasi (I) dan pengeluaran pemerintah (G) bersifat otonomus., maka pajak memengaruhi pengeluaran konsumsi melalui pengaruhnya terhadap fungsi konsumsi
Pengaruh Pajak Terhadap Keseimbangan Ekonomi
Dampak terhadap keseimbangan ekonomi adalah dengan melihat pengaruh pajak terhadap output keseimbangan.
Politik Anggaran
Dari perbandingan nilai penerimaan (T)  dan pengeluaran (G), politik anggaran bisa dibedakan menjadi anggaran tidak berimbang dan anggaran berimbang. Hasil yang dicapai dari kebijakan fiskal merupakan interaksi dari dampak pajak  dan pengeluaran pemerintah terhadap output keseimbangan.
a)    Anggaran Defisit
Anggaran yang direncanakan untuk defisit dikarenakan pengeluaran pemerintah direncanakan lebih besar dari penerimaan pemerintah.
b)   Anggaran Surplus
Pemerintah merencanakan pernerimaan lebih besar dari pengeluaran. Politik anggaran surplus diidentikkan dengan kebijakan fiskal kontraktif. Politik anggaran surplus dilaksanakan pada saat keadaan perekonomian sedang tahap ekspansi dan terus memanas.
c)    Anggaran Beimbang
Bila pengeluaran direncanakan akan sama denga penerimaan
Efektivitas Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dikatakan efektif  bila mampu mengubah tingkat bunga (r) dan atau output sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap output keseimbangan, pertama terjadi pengaruhnya terhadap keseimbangan pasar barang dan jasa.
§  Dampak kebijakan fiskal terhadap keseimbangan pasar barang – jasa
§  Dampak kebijakan fiskal ekspansif  terhadap inflasi
§  Slope kurva lS dan LM


Kesimpulan
Penambahan pengeluaran pemerintah menyebabkan naikya pengeluaran agregat. Naiknya pengeluaran  agregat  menyebabkan keinginan sektor swasta melakukan investasi semakin besar. Besarnya investasi swasta dinotasikan dengan I.

Sumber
Rahardja Prathama, Mandala Manurung,Pengantar Ekonomi (mikroekonomi & makroekonomi) edisi ketiga.Jakarta:Lembaga Penerbit FEUI,2008