Saturday, March 21, 2015


Pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan praktik monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha.

CONTOH KASUS
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Analisis secara teoritis :
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut, tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Kasus Indomie masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin yang ada dalam produk tersebut. Menurut BPOM kandungan nipagin yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu standar di antara kedua Negara yang berbeda Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision dan karena Taiwan bukan merupakan anggota Codec sehingga harusnya produk Indomie tersebut tidak dipasarkan ke Taiwan.
Penelitian telah menunjukkan bahwa Methylparaben secara praktis tidak beracun oleh kedua baik secara oral dan parenteral. Dalam sebuah populasi dengan kulit normal, Methylparaben praktis non-iritasi dan non-sensitif, namun reaksi alergi terhadap paraben tertelan telah dilaporkan.  Indonesia menganut  Standarisasi internasional yang ditetapkan Codex Alimentarius Commission (CAC). Forum CAC (Codex Alimentarius Commission) merupakan organisasi perumus standar internasional untuk bidang pangan.

ANALISIS :
Dalam kasus ini sudah jelas pelanggaran etika dalam berbisnis. Tidak teliti dan peka terhadap standarisasi produk yang akan dijual di negara lain. Yang dimaksudkan tidak beretika adalah dalam hal etika khusus yang mencakup dunia bisnis dan melibatkan masyarakat luas. Kasus ini juga telah melanggar norma hukum di negara tersebut dikarenakan produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun penjelasan mengenai kandungan yang terdapat pada produk ini, yaituMethyl p-hydroxybenzoate (disebut juga Methyl parahydroxybenzoate) terdapat didalam makanan instant dan makanan lainnya. Bahan ini adalah bahan pengawet makanan yang cara kerjanya adalah mencegah timbulnya jamur (fungi) yang selain sebagai pengawet makanan juga dipakai sebagai bahan campuran kosmetik supaya tidak ada jamur. Tidak ada bukti bahwa methylparaben atau propylparabens berbahaya pada konsentrasi yang biasanya digunakan dalam perawatan tubuh atau kosmetik. Methylparaben dan propylparabens dianggap GRAS (Generally regarded as safe, umumnya dianggap aman) untuk makanan dan pengawetan antibakteri kosmetik. Methylparaben ini mudah dimetabolisme oleh bakteri tanah umum, sehingga benar-benar terurai. Methylparaben mudah diserap dari saluran pencernaan atau melalui kulit. Hal ini dihidrolisis menjadi asam p-hidroksibenzoat dan cepat dikeluarkan tanpa akumulasi dalam tubuh.
Indonesia  memperbolehkan penggunaan zat ini hingga 250mg/Kg, sedangkan Taiwan memperbolehkan hingga 100mg/Kg. Jadi kalau dilihat dari standart yang berlaku di Indonesia, mie instant Indomie ini tidak melanggar aturan legal di Indonesia. Namun Produk ini menjadi tidak legal di Tawian karena melebihi batas ambang yg berlaku disana. Dep Kes (POM-Pengawas Obat dan Makanan) pun tidak bisa serta merta melarang penggunaan bahan pengawet ini. Karena tidak ada bukti klinis yang meyakinkan bahayanya. Dan juga pelarangannya akan diartikan tidak melindungi industri dalam negeri sebagai produsen makanan. Taiwan dan Hongkong serta negeri china barangkali lebih ketat memberlakukan pembatasan penggunaan E218  dibanding Indonesia. Karena mie merupakan makanan pokok bagi bangsa chinese, sehingga secara akumulatif jumlah yang dikonsumsi akan sangat besar disana.

SARAN
Bagi perusahaan Indomie sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi. Lebih teliti dalam penyebaran produk apakah sudah sesuai dengan standarisasi negara yang dituju.

SUMBER REFERENSI :

No comments:

Post a Comment