Friday, June 27, 2014

Pengadilan Niaga

Pengadilan niaga adalah Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b.   Hak kekayaan intelektual :
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi,  kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
 Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Thursday, June 26, 2014

Resep Kue

BROWN-CHOC KUKUS
Brown-Choc kukus singkatan untuk kue yang paling banyak digemari yaitu Brownies Coklat Kukus. Siapa yang tidak tahu kue enak nan lezat sejagat raya ini, pasti semua sudah tidak asing lagi dengan kue ini. Mulai dari home made bahkan sekarang sudah ada franchise yang menjual kue ini. Kue ini memang kelezatannya sangat maksimal ditambah lagi dengan parutan keju diatasnya...hhhhmmm delicious ♫ ♪
Adapun resep brownies coklat kukus, yaitu :
Komposisi Bahan :
1.      300 gr gula halus
2.      200 gr mentega, dicairkan
3.      200 gr tepung terigu
4.      6 butir telur
5.      1/2 sendok teh sp
6.      1/2 sendok teh baking powder
7.      50 gr coklat bubuk
8.      150 gr coklat blok, dicairkan
CARA MEMBUAT BROWNIES COKLAT KUKUS :
1.      Mixer gula,telur, & sp selama 15 mnt.
2.      Kemudian masukkan terigu, coklat bubuk, baking powder seraya terus dimekder.
3.      Masukkan mentega cair diaduk tapi tak dgn mekser.
4.      Terakhir masukkan coklat yang dicairkan trus masukkan ke loyang & kukus selama 20 menit.
5.      Resep ini untuk loyang ukuran 25X25 cm potong menurut selera

Untuk resep makanan yang lain bisa dilihat disini à http://www.resepkue.me

Sumber : www.resepkue.me

Wednesday, June 25, 2014

UU KOPERASI INDONESIA

ADA APA DENGAN UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992 ?
Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


Karena adanya perbedaan yang menonjol dari kedua undang – undang ini, maka MK menghapus UU Koperasi No. 17 tahun 2012. UU yang dihapus ini pun dianggap telah menghilangkan filosofi gotong royong rakyat Indonesia.... Berita selanjutnya bisa dilihat disini http://news.detik.com/read/2014/05/28/125734/2593874/10/mk-hapus-uu-yang-mengebiri-asas-kekeluargaan-koperasi

Sumber :