ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Etika Profesi
Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu
dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencakup laporan laba rugi
perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal. Profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Prinsip–Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Anggota harus bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan
harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Peranan Etika Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi mengandung
karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting
bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang
tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika
yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara
resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi
sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi
akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam
mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
Etika Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau etika profesional merupakan
suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban
etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi
berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban
mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar
tinggi. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang
mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik
sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-normaini
biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode
perilaku profesi yang bersangkutan.
Etika profesi biasanya dibedakan dari
etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja
di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah
pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurangmemiliki otonomi dan kekuasaan
atau kemampuan profesional. Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang
menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja dari
kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali
yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka.
Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakat
mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan/keahlian. Pembedaan antara etika profesi
dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingat aktivitas para profesional seperti
dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya.
Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau
pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang
membedakannya dari dari pekerja non-profesional.
Kasus Malinda Dee -
Citibank
Malinda
Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas
kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana
nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer.
Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan
yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah."
ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Pelanggaran
etika akuntansi
Malinda berhasil memalsukan tandatangan
Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer
Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus
2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang
dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi
transfer ini, Malinda dee menulis
"Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan. Pemalsuan tanda tangan
yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima
PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan
pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantai 33 combin unit."
baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu
Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514
kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Adapun pemalsuan dalam formulir AN 134280
pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January
2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli. Adapun tanda-tangan
palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu
dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga
AN 110601. Malinda
mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp.
361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan.
Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan
kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan
saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah
sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim
Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini
tidak di sadari oleh ke-2 nasabah
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html
http://openstorage.gunadarma.ac.id/handouts/S1_Akuntansi/Etika%20dan%20Profesi%20Akuntansi/Prinsip%20Etika%20Profesi%20Akuntansi.ppt
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102347364109/kode-etik-profesi-akuntansi
www.kompas.com
No comments:
Post a Comment