ETIKA BISNIS
Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik
dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang
lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai dan
moral pribadi perorangan
dan konteks sosial menentukan apakah
suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku
yang etis atau
tidak etis. Menurut
Magnis-Suseno menyatakan bahwa etika dan ajaran moral tidak berada disatu
tingkat yang sama. Ajaran moral menetapkan bagaimana manusia harus hidup, apa
yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Sedangkan etika membantu seseorang
untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
pelbagai ajaran moral. Menurut
K. Bertens (2000 : 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis
tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber
“etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu
sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan
keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis”
tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the
stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.
Prinsip Etika Bisnis
Menurut
Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
a)
Prinsip otonomi.
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan
serta bertanggung jawab atas keputusan
dan tindakannya tersebut.
b) Prinsip
kejujuran
Kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga sebanding, kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c) Prinsip
keadilan.
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d)
Prinsip saling
menguntungkan.
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e)
Prinsip integritas
moral.
Prinsip ini dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan.
Keutamaan Etika Bisnis
Dalam
bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang
profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja
dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis
dan etos bisnis yang baik. Dalam
persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja.
Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan
etis.
Dalam sistem pasar terbuka dengan peran
pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan
harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis. Perusahaan modern sangat menyadari bahwa
karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan.
Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwa perlakuan
yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20%
atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.
Adapun kasus
pelanggaran yang berkaitan dengan etika bisnis,
yaitu :
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang mengganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Dari kasus diatas
terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar
dan ongkos produksi yang minimal. Mengesampingkan aspek kesehatan
konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung. Dan walaupun perusahaan sudah meminta
maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak
mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk
apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai
produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen
selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis
lainnya.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal
08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, hak konsumen
adalah :
a) Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
b) Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”. PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku
usaha adalah :
a) Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”. PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
a) Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b) Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.” PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
a) Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
b) Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
c) Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.” Menurut pasal tersebut,
PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran
etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar
internasional. Kecendrungan makin banyaknya
pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabdian
etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi
juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang
tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan
Negara.
Seperti pada kasus PT
Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang
sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang
berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi
Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuad, M dkk. 2003. Pengantar Bisnis.
Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/Cermin/article/download/213/216
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/forum/article/download/3160/2836
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/126015-RB06P31e-Etika%20bisnis-Literatur.pdf
http://kalinabonbon.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-etika_5.html