Friday, June 27, 2014

Pengadilan Niaga

Pengadilan niaga adalah Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b.   Hak kekayaan intelektual :
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi,  kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
 Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Thursday, June 26, 2014

Resep Kue

BROWN-CHOC KUKUS
Brown-Choc kukus singkatan untuk kue yang paling banyak digemari yaitu Brownies Coklat Kukus. Siapa yang tidak tahu kue enak nan lezat sejagat raya ini, pasti semua sudah tidak asing lagi dengan kue ini. Mulai dari home made bahkan sekarang sudah ada franchise yang menjual kue ini. Kue ini memang kelezatannya sangat maksimal ditambah lagi dengan parutan keju diatasnya...hhhhmmm delicious ♫ ♪
Adapun resep brownies coklat kukus, yaitu :
Komposisi Bahan :
1.      300 gr gula halus
2.      200 gr mentega, dicairkan
3.      200 gr tepung terigu
4.      6 butir telur
5.      1/2 sendok teh sp
6.      1/2 sendok teh baking powder
7.      50 gr coklat bubuk
8.      150 gr coklat blok, dicairkan
CARA MEMBUAT BROWNIES COKLAT KUKUS :
1.      Mixer gula,telur, & sp selama 15 mnt.
2.      Kemudian masukkan terigu, coklat bubuk, baking powder seraya terus dimekder.
3.      Masukkan mentega cair diaduk tapi tak dgn mekser.
4.      Terakhir masukkan coklat yang dicairkan trus masukkan ke loyang & kukus selama 20 menit.
5.      Resep ini untuk loyang ukuran 25X25 cm potong menurut selera

Untuk resep makanan yang lain bisa dilihat disini à http://www.resepkue.me

Sumber : www.resepkue.me

Wednesday, June 25, 2014

UU KOPERASI INDONESIA

ADA APA DENGAN UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992 ?
Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


Karena adanya perbedaan yang menonjol dari kedua undang – undang ini, maka MK menghapus UU Koperasi No. 17 tahun 2012. UU yang dihapus ini pun dianggap telah menghilangkan filosofi gotong royong rakyat Indonesia.... Berita selanjutnya bisa dilihat disini http://news.detik.com/read/2014/05/28/125734/2593874/10/mk-hapus-uu-yang-mengebiri-asas-kekeluargaan-koperasi

Sumber :

Wednesday, April 30, 2014

Kasus pelanggaran UU BUMN

Akuisisi BTN – Mandiri

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Adapun pelanggaran - pelanggaran UU BUMN di Indonesia. salah satunya adalah akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan banyak pertentangan. Akuisisi tersebut, harus didasarkan pada persamaan sifat dan perilaku usaha masing-masing.
Info lebih lanjut dapat dilihat disini :
http://economy.okezone.com/read/2014/04/27/457/976638/akuisisi-btn-mandiri-dahlan-dinilai-langgar-uu-bumn dan http://moneter.co/dahlan-bakal-langgar-uu-bumn-jika-tetap-akuisisi-btn/

Komentar :
Akuisisi suatu perusahaan merupakan bukan hal yang mudah. Harus memperhatikan aspek apa saja yang menyebabkan perusahaan ini harus di akuisisi, dan harus dicermati secara rinci. Memperhatikan juga efek yang timbul akibat akuisisi apalagi terhadap karyawan - karyawan yang bekerja di perusahaan yang akan di akuisisi. Bagaimana kelanjutan perusahaan tersebut jika diakuisisi? Ini pertanyaan yang harus diperhatikan pemerintah. Seharusnya sebelum mengakuisisi suatu perusahaan lihat dulu aspek dan peran BTN sebagai bank pembiayaan perumahan hingga pengaruhnya terhadap masyarakat daerah. Lihat juga apakah hal ini melanggar UU BUMN yang telah ditetapkan untuk ditaati

Sinopsis drama "Emergency Couple" (Korea)

Serial drama medis Korea yang bercerita tentang sepasang suami-istri yang menikah muda saat keduanya menempuh pendidikan kedokteran di suatu universitas Korea. Tetapi, kepribadian mereka yang tidak selaras menyebabkan perceraian. Jangka waktu pernikahan hanya 1 tahun saja. Di awal pernikahan mereka kehidupan rumah tangga masih terasa manis. Namun, konflik hebat terjadi pada saat Oh Chang Min (Choi Jin Hyuk) merasa jenuh dengan pekerjaannya sebagai penjual obat farmasi dan Oh Jin Hee (Song Ji Hye) nutrisionis lalu menjadi ibu rumah tangga yang stres berat hingga mengalami kbotakan dan masalah jantung. Seharusnya pasangan ini masih tetap melanjutkan kuliah untuk menjadi dokter, tapi karena mereka memutuskan menikah muda tanpa persetujuan dari ibu Oh Chang Min semua jadi berantakan. Pertengkaran hebat membuat Oh Chang Min meninggalkan Oh Jin Hee dan akhirnya bercerai.

Setelah 6 tahun perceraian, takdir mempertemukan mereka kembali dalam suatu acara perayaan pernikahan teman Oh Chang Min dan Oh Jin Hee. Oh Chang Min diundang sebagai penyanyi dan Oh Jin Hee sebagai pianis dalam acara tersebut. Di pertemuan pertama setelah perceraian agak kurang harmonis dan keduanya tampak saling membenci. Oh Jin Hee merasa frustasi setelah pertemuan tak terduga tersebut dia acara pernikahan teman mereka. Sepulang acara itu, Oh Jin Hee banyak minum alkohol yang menyebabkan mabuk berat dan harus dibawa ke emergency rumah sakit.

Setelah sadar keesokan harinya, Jin Hee baru menyadari bahwa ia berada di emergency rumah sakit. Ketika Dr. Gook (Lee Pil Moo) dokter kepala di ER sedang mendata dokter intern yang akan magang di rumah sakit tersebut terkejut saat menyebut nama Oh Jin Hee. Jin Hee yang masih baru sadar langsung bergegas meninggalkan tempat tidur dan muncul di hadapan Dr. Gook dalam keadaan berantakan efek dari mabuk berat semalam.

Semua intern terkejut saat sosok Jin Hee muncul dalam keadaan seperti itu termasuk Oh Chang Min yang merupakan mantan suami yang telah bercerai selama 6 tahun. Ini seperti takdir yang tidak terduga karena para intern akan menjalani masa magang selama 1 tahun. Awalnya Chang Min menganggap remeh Jin Hee yang akan menjadi dokter juga. Ia pikir Jin Hee tidak becus untuk mengurus rumah tangga apalagi mengurus pasien yang berhubungan dengan nyawa. 

Seiring dengan berjalannya waktu Chang Min mulai memahami keinginan Jin hee untuk menjadi dokter. Chang Min menyadari bahwa Jin Hee lebih berani dan lebih nekat untuk masalah keselamatan pasien. Ia mulai menilai Jin Hee dengan pandangan yang berbeda. 

Chang Min mulai merasakan lagi pancaran cintanya kepada Jin Hee. Namun, Jin Hee tidak mau mengakui hal yang dirasakan Chang Min karena ia masih merasa trauma dengn perceraian. Apalagi Ibu mertuanya yang tidak merestui hunungan mereka dan berusaha menjodohkan Chang Min dengan anak menteri yang juga merupaka rekan intern di emergency. Disamping itu, Jin Hee menemukan sosok pria dewasa seperti Dr. Gook. 

Diakhir cerita, walaupun Chang Min dan Dr. Gook sama - sama ingin menarik perhatian Jin Hee tetapi Jin Hee tidak memilih diantara keduanya. Jin Hee memutuskan untuk tetap fokus dalam internnya untuk mencapai cita-cita sebagai dokter. Ia tetap menganggap Chang Min dan Dr. Gook sebagai rekan.
Banyak permasalahan yang terjadi didalam drama ini selain masalah cinta juga ada masalah - masalah yang menyangkut kesehatan. Tayangan medis yang diperankan oleh pemain di emergency couple ini menambah ilmu. J

Friday, April 25, 2014

Sinopsis drama Master's Sun (Korea)

Kemampuan supranatural yang dimiliki oleh seorang wanita yang terkadang bisa membuat hidup seseorang menjadi lebih terganggu karena dirinya selalu di datangi arwah penasaran dan sering dianggap orang gila. Inilah salah satu bentuk cerita dalam Drama Korea Master's Sun yang ditayangkan di stasiun TV SBS. Serial drama ini tayang 7 Agustus 2013 s/d selesai dan ber-genre horor, petualangan, romantis, dan komedi J

Tae Gong Shil (Gong Hyo Jin) adalah wanita yang mengalami kecelakaan ketika sedang naik gunung dan terjatuh hingg koma selama 3 tahun. Awal kejadian inilah yang membuat dia bisa melihat arwah yang banyak berkeliaran disekitar. Kemampuan ini membuat Tae gong sil hidup luntang – lantung sampai dibilang seperti orang gila. Dalam keadaan seperti ini ia hanya bisa bersembunyi dari dunia nyata dimana ketika semua orang tidak bisa melihat dan tidak mendengar arwah berkeliaran untuk minta tolong. Kehidupan seperti ini membuat Tae Yang merasa hidup tidak normal, ia hanya bisa bersembunyi.

Suatu ketika Tae gong sil bertemu dengan seorang CEO bernama Joo Jong Woon ( So Ji Sub). CEO yang tampan dan kharismatik namun ambisius, licik dan kejam. Ia percaya uang adalah segalanya dan hanya mau mendengar apa yang ingin ia dengar. Sifat misterius Go Sil membuat Joong Won penasaran sehingga ia mencari berbagai cara untuk melakukan pendekatan. Karakter Go Sil dan Joong Won sangat berbeda, yang satu bisa melihat dan mendengar hal-hal yang tidak bisa diketahui orang biasa, yang satu lagi hanya mau mendengar dan melihat hal-hal yang ia inginkan. Saat Joo Joong Won mulai mempercayai ucapan Gong Shil bahwa ia bisa melihat hantu, rasa percaya akan saling muncul di antara keduanya. Lambat laun, sifat Joong Won yang egois melunak, bahkan mencoba melindungi Go Sil.

Bukan hanya hubungan mereka berdua atau kemampuan Go Sil, yang ternyata juga bisa kerasukan para arwah gentayangan dan membantu mereka menuntaskan urusan di dunia, tapi dengan berbagai konflik yang hadir. Seperti dengan kehadiran sosok Tae Yi Ryeong (Kim Yoo Ri) seorang selebriti dan model untuk mall milik Joong Won yang memendam dendam pada Go Sil. Rupanya, upacara pernikahan Yi Ryeong hancur karena Gong Sil dan mereka berdua telah bersaing sejak SMU. Tae Gong Shil dijuluki “Matahari besar” dan Yi Ryeoung “Matahari kecil”.

Sosok Kang Woo (Seo In Guk), seorang kepala keamanan di mal milik Joong Won yang baru menyelesaikan tugas wajib militernya. Kang Woo sebelumnya bertugas di divisi Zaytun Angkatan Darat Korea Selatan dan sempat dikerahkan ke Irak pada pertengahan 2000-an. Setelah selesai, Kang Woo ingin menggunakan pengalaman dan keterampilannya selama ini untuk bekerja di masyarakat.

Dalam cerita drama ini, keseharian yang dialami Gong Shil selalu sama yaitu bertemu dengan banyak hantu yang berkeliaran dimana-mana. Hantu ini terkadang ada yang meminta tolong kepada Gong Shil untuk menyelesaikan permasalahan yang belum sempat arwah selesaikan selama ia hidup. Ini seperti menyelesaikan misi, karena jika tidak dilaksanakan hantu itu akan terus muncul. Untungnya, ging shil selalu memberanikan diri untuk bisa menyelesaikan misi itu. Agak konyol tapi ini seru dan bikin deg-degan.   

Kasus pelanggaran UU Koperasi

Di Indonesia sempat gempar dengan kasus Koperasi Langit Biru (KLB). Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Aset Jaya Komara senilai miliaran rupiah disita oleh polisi. Aset miliaran rupiah itu telah diketahui polisi karena penyelidikan ke rumah tersangka dan memeriksa istri Almarhum Jaya Komara, Tristiawati. Ini beberapa aset yang disita oleh polisi yang dikutip di merdeka.com :
1. Uang Rp 110 juta.
2. Emas senilai Rp 15 juta.
3. Mobil Daihatsu.
4. 1 mobil minibus.
5. 4 buah truk.
6. 30 sertifikat dan akta jual beli antara lain tanah dan rumah di Perumahan Telaga Lestari senilai
7. Rp 600 juta dan sawah seluas 5300 m.
8. Rumah di Kuningan senilai Rp 400 juta.
9. 13 bidang tanah.
10.  4 kantor KLB.
11. Rekening asuransi senilai Rp 700 juta.
12. 10 bidang sawah di Banten.
13. Lahan tanah di Serpong Tangerang.

Pemeriksaan dalam 50 hari mendapatkan hasil yang mencengangkan. Sejumlah aset yang ditemukan oleh polisi di antara lain adalah: berpetak-petak sawah, beberapa rumah dan polis asuransi senilai 640 juta.

Komentar :
Dalam kasus ini pelanggaran UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Mengapa? Karena pelaku dalam kasus ini adalah pengurus koperasi itu sendiri. Pelaku tidak mentaati peraturan yang telah ditegakkan hanya karena kekhilafan. Kasus ini juga bisa juga bisa disebut dengan korupsi uang koperasi. Mengapa ini melanggar UU koperasi? Karena tidak memenuhi prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut dengan orang-orang yang terjaring dan berada di sekitar tersangka.

Sumber :
merdeka.com