Friday, April 25, 2014

Sinopsis drama Master's Sun (Korea)

Kemampuan supranatural yang dimiliki oleh seorang wanita yang terkadang bisa membuat hidup seseorang menjadi lebih terganggu karena dirinya selalu di datangi arwah penasaran dan sering dianggap orang gila. Inilah salah satu bentuk cerita dalam Drama Korea Master's Sun yang ditayangkan di stasiun TV SBS. Serial drama ini tayang 7 Agustus 2013 s/d selesai dan ber-genre horor, petualangan, romantis, dan komedi J

Tae Gong Shil (Gong Hyo Jin) adalah wanita yang mengalami kecelakaan ketika sedang naik gunung dan terjatuh hingg koma selama 3 tahun. Awal kejadian inilah yang membuat dia bisa melihat arwah yang banyak berkeliaran disekitar. Kemampuan ini membuat Tae gong sil hidup luntang – lantung sampai dibilang seperti orang gila. Dalam keadaan seperti ini ia hanya bisa bersembunyi dari dunia nyata dimana ketika semua orang tidak bisa melihat dan tidak mendengar arwah berkeliaran untuk minta tolong. Kehidupan seperti ini membuat Tae Yang merasa hidup tidak normal, ia hanya bisa bersembunyi.

Suatu ketika Tae gong sil bertemu dengan seorang CEO bernama Joo Jong Woon ( So Ji Sub). CEO yang tampan dan kharismatik namun ambisius, licik dan kejam. Ia percaya uang adalah segalanya dan hanya mau mendengar apa yang ingin ia dengar. Sifat misterius Go Sil membuat Joong Won penasaran sehingga ia mencari berbagai cara untuk melakukan pendekatan. Karakter Go Sil dan Joong Won sangat berbeda, yang satu bisa melihat dan mendengar hal-hal yang tidak bisa diketahui orang biasa, yang satu lagi hanya mau mendengar dan melihat hal-hal yang ia inginkan. Saat Joo Joong Won mulai mempercayai ucapan Gong Shil bahwa ia bisa melihat hantu, rasa percaya akan saling muncul di antara keduanya. Lambat laun, sifat Joong Won yang egois melunak, bahkan mencoba melindungi Go Sil.

Bukan hanya hubungan mereka berdua atau kemampuan Go Sil, yang ternyata juga bisa kerasukan para arwah gentayangan dan membantu mereka menuntaskan urusan di dunia, tapi dengan berbagai konflik yang hadir. Seperti dengan kehadiran sosok Tae Yi Ryeong (Kim Yoo Ri) seorang selebriti dan model untuk mall milik Joong Won yang memendam dendam pada Go Sil. Rupanya, upacara pernikahan Yi Ryeong hancur karena Gong Sil dan mereka berdua telah bersaing sejak SMU. Tae Gong Shil dijuluki “Matahari besar” dan Yi Ryeoung “Matahari kecil”.

Sosok Kang Woo (Seo In Guk), seorang kepala keamanan di mal milik Joong Won yang baru menyelesaikan tugas wajib militernya. Kang Woo sebelumnya bertugas di divisi Zaytun Angkatan Darat Korea Selatan dan sempat dikerahkan ke Irak pada pertengahan 2000-an. Setelah selesai, Kang Woo ingin menggunakan pengalaman dan keterampilannya selama ini untuk bekerja di masyarakat.

Dalam cerita drama ini, keseharian yang dialami Gong Shil selalu sama yaitu bertemu dengan banyak hantu yang berkeliaran dimana-mana. Hantu ini terkadang ada yang meminta tolong kepada Gong Shil untuk menyelesaikan permasalahan yang belum sempat arwah selesaikan selama ia hidup. Ini seperti menyelesaikan misi, karena jika tidak dilaksanakan hantu itu akan terus muncul. Untungnya, ging shil selalu memberanikan diri untuk bisa menyelesaikan misi itu. Agak konyol tapi ini seru dan bikin deg-degan.   

Kasus pelanggaran UU Koperasi

Di Indonesia sempat gempar dengan kasus Koperasi Langit Biru (KLB). Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Aset Jaya Komara senilai miliaran rupiah disita oleh polisi. Aset miliaran rupiah itu telah diketahui polisi karena penyelidikan ke rumah tersangka dan memeriksa istri Almarhum Jaya Komara, Tristiawati. Ini beberapa aset yang disita oleh polisi yang dikutip di merdeka.com :
1. Uang Rp 110 juta.
2. Emas senilai Rp 15 juta.
3. Mobil Daihatsu.
4. 1 mobil minibus.
5. 4 buah truk.
6. 30 sertifikat dan akta jual beli antara lain tanah dan rumah di Perumahan Telaga Lestari senilai
7. Rp 600 juta dan sawah seluas 5300 m.
8. Rumah di Kuningan senilai Rp 400 juta.
9. 13 bidang tanah.
10.  4 kantor KLB.
11. Rekening asuransi senilai Rp 700 juta.
12. 10 bidang sawah di Banten.
13. Lahan tanah di Serpong Tangerang.

Pemeriksaan dalam 50 hari mendapatkan hasil yang mencengangkan. Sejumlah aset yang ditemukan oleh polisi di antara lain adalah: berpetak-petak sawah, beberapa rumah dan polis asuransi senilai 640 juta.

Komentar :
Dalam kasus ini pelanggaran UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Mengapa? Karena pelaku dalam kasus ini adalah pengurus koperasi itu sendiri. Pelaku tidak mentaati peraturan yang telah ditegakkan hanya karena kekhilafan. Kasus ini juga bisa juga bisa disebut dengan korupsi uang koperasi. Mengapa ini melanggar UU koperasi? Karena tidak memenuhi prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut dengan orang-orang yang terjaring dan berada di sekitar tersangka.

Sumber :
merdeka.com

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU

         Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Perusahaan cukup sering melakukan pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.

            Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 November 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

          Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. Sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.


       Menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Komentar :
Pengawasan terhadap pelanggaran seperti ini seharusnya diperketat. Karena tanpa disadari pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang etika bisnis dan undang – undang yang terkait di Indonesia. Pelanggaran etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian baik bagi masyarakat maupun ekonomi nasional. Inilah pentingnya pengawasan dari pihak-pihak pemerintahan dalam mengawasi siklus dunia bisnis di Indonesia. Perlu juga kesadaran dari pelaku bisnis dan pihak yang terkait agar mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.

Sumber :

Friday, April 4, 2014

DIAM

Diam itu perlu. Terkadang ada sesuatu yang harus diungkapkan tapi tidak dengan ucapan tapi tindakan. Diam ini bukan berarti seperti patung (tidak berbuat apa-apa). Diam yang saya maksud adalah tidak perlu banyak bicara tapi lebih dibuktikan dengan tindakan. Ada peribahasa "Tong kosong nyaring bunyinya" yang artinya banyak ngomong tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ucapan sendiri. Hal ini sebenarnya sepele dan banyak orang tidak menyadari apa yang telah diucapkan.

Ada istilah "diam itu emas". Tidak tahu kenapa diam itu disebut emas. Menurut saya, diam itu bukan berarti kalah hanya saja tidak ingin menambah masalah yang lebih parah. Terkadang diam itu memang menyakitkan bahkan sangat menyakitkan. Mengapa? Karena menahan sesuatu yang harusnya diucapkan tapi tidak bisa diucapkan. Gimana rasanya? Itu luar biasa nahan perih di hati.
Bisa disadari memang bisa mengungkapkan sesuatu itu lebih baik di waktu yang tepat. Kenapa butuh? karena dalam heningnya diam itu logika sedang menyerap makna dari apa yang akan diungkapkan nantinya.

Menurut saya, diam itu bukan hal yang mudah. Apalagi ketika nahan buat bilang ini itu, rasanya gereget. Diam itu indah, karena kelihatan sedang tidak ada masalah sehingga tidak mudah ditebak oleh orang lain. Saya sering mengalami hal ini. Di limgkungan luar maupun di rumah. Untuk di lingkungan rumah saya pernah merasakan betapa menjengkelkan 'diam' ini. Pertama kalinya saya mengalami hal ini tepatnya ketika umur saya genap 17 tahun. Saat itu, ada masalah internal antara saya dan orangtua dirumah. Saya tidak bisa tinggal diam begitu saja menahan sakitnya 'diam'. Ada suatu waktu saya meminta quality time untuk bicara dari hati ke hati dengan orangtua. Setiap kata yang saya ungkapkan itu sambil meneteskan air mata karena tidak bisa dihindari lagi memang sulit mengungkapkan kata yang terlalu lama terkubur. Saya pikir sudah hakikatnya diam itu diikuti rasa tangis seperti sudah satu pasang. Mengungkapakan semua unek - unek yang terkubur lama. Inilah yang disebut butuh waktu yang tepat untuk mengungkapkan sesuatu. Karena ketika waktunya tiba, biasanya lebih tegar untuk mengungkapkan hal itu.

Didalam diam sebenarnya banyak makna <

Wednesday, March 26, 2014

Pasang Surut (bukan) Laut

Ada kata bijak seperti ini “hidup itu didalam kejadian, orang yang  hebat itu menerima semua kejadian” ( Mario Teguh ). Dibalik kata itu sebenarnya banyak makna dimana setiap orang punya penafsiran yang berbeda. Termasuk saya yang menafsirkan bahwa hidup itu ya hidup. Dalam arti menerima apapun yang terjadi baik pahit maupun manis. Pada dasarnya didalam hidup itu terdapat banyak pelajaran yang akan menjadi sebuah pengalaman. Kehidupan masing – masing orang itu punya keunikan pengalaman yang berbeda sekalipun 1 saudara, ras, agama, bangsa atau apapun itu.

Seperti yang orangtua saya ajarkan kepada saya bahwa menghadapi kehidupan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak hal – hal yang yang harus dihadapi, dipertimbangkan ketika serangan ‘ombak’ menghampiri. Saya punya anggapan hidup itu pilihan maju pantang mundur walau belum tahu hasil atau mundur dengan hasil yang sudah diketahui (sia – sia).

Sedikit berbagi tentang pelajaran hidup yang ibu saya ajarkan kepada saya. Ibu saya pernah bilang “hidup itu gimana caranya kita kuat ketika menghadapi gonjang - ganjing masalah, bukan ketika ada masalah kita malah sembunyi. Gimana caranya ketika menghadapi hal yang pahit karena tidak semua orang bisa menerima kehidupan yang pahit begitu saja. Masalah yang manis – manis sudah tidak perlu dibicarakan lagi karena itu sudah jelas gimana rasanya.”

Hidup itu ada pasang surut. Pasang surut yang dimaksud adalah ada saatnya ‘bisa ketawa lepas’ atau ‘diam menangis’. Siapa yang tidak pernah melewati fase ini? Tidak mungkin kalau tidak pernah karena hal ini bagian dari rotasi kehidupan. Setiap detik yang dijalani jangan disia-siakan, tidak semua orang punya kesempatan yang sama. Berdoa, percaya diri, kuat, dan berusaha. Life is never flat J

Monday, March 24, 2014

LUPA

         Lupa itu semacam kehilangan ingatan berupa informasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini bisa terjadi karena proses penyimpanan di memori otak tidak tersimpan dengan baik dan tidak tepat atau juga otak hanya mampu mengingat memori hanya untuk jangka pendek saja. Adapun lupa yang disebabkan karena kita jarang menggunakan ingatan / informasi yang telah direkam oleh otak dengan seiring berjalannya waktu itu akan menyebabkan lupa. Kata "lupa" tidak mengenal usia, golongan, suku, agama, ataupun ras. Tidak bisa dihindari lagi kata "lupa" ini bisa menyerang siapa saja wanita, pria, muda, tua. Termasuk saya mahasiswi berusia 20 tahun yang mungkin bisa dibilang "sering" :D berhadapan dengan kata "lupa" ini. Belum tahu jelas mengapa hal ini bisa terjadi pada manusia. Sebenarnya lupa ini hal wajar jikalau masih berada diambang batas normal. Karena begitu banyak memori yang telah disimpan oleh otak dan ketika informasi yang telah disimpan dalam otak itu dibutuhkan sebenarnya otak benar - benar sedang bekerja keras untuk menampilkan informasi yang dibutuhkan itu. Tetapi tidak baik juga jika kita memaksakan otak untuk menampilkan memori informasi yang dibutuhkan, menurut saya itu hanya akan membuat pusing di kepala saja. Siapapun tidak pernah lekang dari kata "lupa".

Ada beberapa teori yang saya baca : Lupa ialah peristiwa tidak dapat memproduksikan tanggapan-tanggapan kita, sedang ingatan kita sehat. (Agus Suyanto, 1993: 46), adapula yang mengartikan lupa sebagai suatu gejala di mana informasi yang telah disimpan tidak dapat ditemukan kembali utnuk digunakan. (Irwanto, 1991: 150).

       Saya punya banyak pengalam  & pelajaran dari kata "lupa" ini. Pengalama yang terbaru adalah ketika saya lupa menyimpan kunci motor. Itu panik bukan kepalang, rasanya semua memori yang ada di otak itu buyar semua. Berusaha mengingat asal mula kejadian sebelumnya, tapi itu malah jadi pusing sendiri. Ini hal yang tidak pantas untuk ditiru karena dalam keadaan fisik dan mental tidak tenang karena panik kita malah memaksa otak untuk terus menggali menggali dan menggali memori yang telah terekam sebelumnya. Semua itu hanya hal yang sia - sia karena otak pun tidak bisa dipaksa untuk menampilkan rekaman.
       
       Ada hikmah dibalik kata "lupa" karena dengan ini secara tidak disadari kita telah diberikan sesuatu / pelajaran dimana tidak semua orang punya cerita yang sama. Mungkin intinya sama tetapi proses yang dirasakan akan berbeda. Itulah kata "lupa".

Sunday, March 23, 2014

Perlukah UU Perlindungan Konsumen?

         Sebagian besar masyarakat belum mengetahui  akan  hak-hak mendapat perlindungan hukum dalam undang – undang perlindungan, ada pula pelaku usaha yang tidak mengetahui UU perlindungan konsumen ini. Banyaknya konsumen maupun pelaku usaha yang tidak mengetahui hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dalam pengenalan undang – undang ini. Pada dasarnya tujuan pemerintah membentuk undang – undang ini adalah untuk membantu masyarakat dalam perlindungan sebagai konsumen agar lebih memahami arti hak sebuah perlindungan. Berdasarkan asas – asas pancasila yang merupakan dasar negara, pemerintah telah menerapkan undang – undang ini kedalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Atas dasar pancasila undang – undang ini pemerintah bentuk untuk melindungi konsumen dan bukan untuk mematikan usaha para pelaku bisnis.
            Dalam undang – undang ini telah jelas tercantum hal – hal dan hak – hak apa saja yang didapat oleh masyarakat sebagai konsumen. Sebagian dari masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum. Di sisi lain, masih rendahnya tingkat kesadaran sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Masih banyak pelanggaran nyata yang tidak banyak masayarakat tahu atau sadari tentang pelanggran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering ditemui misalnya tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang, dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” otomatis batal demi hukum. Contoh lainnya dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalahan bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman. 
           Hal – hal umum yang tidak banyak masyarakat luas sadari akan pelanggaran – pelanggaran ini hanya diam saja karena memang undang – undang ini seperti tidak berjalan dengan yang diharapkan. Undang – undang yang telah dibuat ini seperti angin lalu saja, padahal hukum berlaku bagi semua kalangan. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan adanya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen. Jadi, UU perlindungan konsumen itu perlu karena “customer is king” J

Sumber :
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123